Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan memastikan akan tetap memeriksa dan menahan La Nyalla Mattalitti di Jakarta meski kasusnya terjadi di Jawa Timur. Di Kejaksaan Tinggi Jatim hanya akan diperiksa para saksi perkara korupsi dana hibah Kamar Dagang Industri Jawa Timur tahun 2012.
Saat ini La Nyalla ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto, penahanan La Nyalla akan habis pada 20 Juni mendatang, namun bisa diperpanjang hingga 40 hari.
"Kalau masih penyidikan La Nyalla tetap ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata kata Romy saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Kejati Jawa Timur hingga kini telah memeriksa lebih dari tujuh saksi dan tiga ahli dalam mengusut perkara La Nyalla.
Para ahli yang sudah diperiksa berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, lembaga keuangan negara, dan Perusahaan Umum Percetak Uang Republik Indonesia. Sementara saksi yang sudah diperiksa berasal dari Pemprov Jawa Timur, Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Kadin Jawa Timur.
"Kalau memang dibutuhkan saksinya masih bisa bertambah lagi," kata Romy.
La Nyalla telah ditahan sejak Rabu (1/6) pekan lalu, sehari usai dideportasi Singapura karena izin tinggalnya di Negeri Singa habis sejak April.
Ketua Umum non aktif PSSI itu menjadi tersangka karena diduga menggunakan dana hibah Kadin Jawa Timur sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
Sudah tiga kali sprindik dikeluarkan oleh Kejati Jawa Timur kepada La Nyalla. Pada penerbitan dua sprindik sebelumnya, La Nyalla berhasil lolos dari status pesakitan setelah diterimanya gugatan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
(sur)