Kejaksaan Anggap Aksi Bungkam La Nyalla Tutup Ruang Pembelaan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 01 Jun 2016 18:26 WIB
Sikap bungkam La Nyalla dalam menjawab pertanyaan penyidik dianggap merugikan karena menyia-nyiakan ruang pembelaan.
La Nyalla Mattalitti. (Detikcom/Rengga Sancaya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Industri Jawa Timur periode 2012 La Nyalla Mattalitti menderita kerugian karena enggan menjawab pertanyaan penyidik saat diperiksa, Rabu (1/6).

Menurut Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung, La Nyalla tidak akan memiliki pembelaan dalam berkas perkaranya nanti. Sebabnya, ia disebut enggan menjawab pertanyaan terkait substansi kasus saat disidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

"Jelas merugikan dia lah. Itu artinya dia (La Nyalla) tidak akan punya pembelaannya di berkas perkara. Tidak masalah, nanti kita lihat di pengadilan seperti apa," kata Maruli saat dihubungi wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

La Nyalla diketahui telah menyelesaikan pemeriksaannya hari ini. Usai diperiksa penyidik siang tadi, Ketua Umum non aktif PSSI itu terlihat langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

Saat digiring menuju rumah tahanan, La Nyalla terlihat sudah memakai rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda.

Kuasa hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan, sempat berkata bahwa kliennya tak menjawab satu pun pertanyaan yang memuat substansi perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Aristo beralasan kliennya taat pada putusan praperadilan sehingga enggan menjawab beberapa pertanyaan penyidik.

"Sudah (tandatangan BAP), tapi kami tetap hormati putusan praperadilan, tidak mau menjawab yang berkaitan dengan perkara. Kami jawab hanya sampai identitas saja," kata Aristo.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.

Surat perintah penyidikan sudah tiga kali dikeluarkan oleh Kejati Jawa Timur kepada La Nyalla. Pada penerbitan dua sprindik sebelumnya, La Nyalla berhasil lolos dari status pesakitan setelah diterimanya gugatan praperadilan oleh PN Surabaya.

Dalam menyikapi putusan praperadilan terakhir, Kejati Jawa Timur pun mengeluarkan sprindik khusus yang merangkum dua sprindik sebelumnya. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER