Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah memeriksa tujuh saksi dan tiga ahli dalam pengusutan perkara dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Industri Jawa Timur pada 2012.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Romy Arizyanto, sepuluh saksi tersebut sudah diperiksa untuk penyidikan atas tersangka La Nyalla Mattalitti. Jumlah saksi dipastikan bertambah karena penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan beberapa pengurus Kadin Jawa Timur, besok.
Tiga saksi ahli yang sudah diperiksa berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, lembaga keuangan negara, dan Perusahaan Umum Percetak Uang Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saksi ada dua dari Pemprov Jawa Timur, tiga dari Bank Jatim, dan satu dari Bank Mandiri," kata Romy saat dikonfirmasi, Kamis (2/6).
Kejati Jawa Timur berupaya mempercepat proses penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur yang melibatkan La Nyalla. Sebabnya, kemarin (1/6) kuasa hukum La Nyalla sudah menantang lembaga adhyaksa untuk mempercepat proses penyidikan kasus tersebut.
Menurut kuasa hukum La Nyalla, Fahmi Bachmid, kejelasan perkara kliennya akan semakin terbuka jika sudah sampai tahap pemeriksaan di pengadilan nanti.
"Kami hanya minta segera kasus ini dilimpahkan karena selama ini kejaksaan selalu bilang sudah cukup bukti. Silakan dilimpahkan, kami tunggu secepatnya," ujar Fahmi.
Kuasa hukum La Nyalla meyakini kliennya tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi di Kadin Jawa Timur 2012 silam. Sebabnya, PN Surabaya pernah mengeluarkan putusan terkait kasus serupa yang menimpa La Nyalla akhir tahun lalu.
Pada putusan tersebut nama La Nyalla tidak disebutkan sama sekali dalam surat dakwaan dan putusan Majelis Hakim PN Surabaya.
Hakim kala itu hanya menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 8 bulan untuk Nelson Sembiring, dan 1 tahun 2 bulan untuk Diar Kusuma Putra. Nelson dan Diar adalah bekas pengurus Kadin Jawa Timur pada 2011-2014 silam.
La Nyalla melalui kuasa hukumnya juga telah berjanji tak akan mengajukan praperadilan lagi atas status pesakitan yang dia sandang saat ini. Padahal, sebelumnya sudah dua kali praperadilan diajukan kuasa hukum dan keluarga La Nyalla atas penetapan tersangkanya oleh lembaga adhyaksa.
La Nyalla saat ini menjadi tersangka karena diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
(gil)