Kejaksaan Agung Minta Tambahan Dana untuk Eksekusi Supersemar

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 03 Jun 2016 17:59 WIB
Hingga saat ini Kejagung telah mencatat 113 rekening giro dan deposito atas nama Supersemar siap dieksekusi. dan dua bidang tanah serta lima mobil.
Jaksa Agung H.M Prasetyo meminta pemerintah mengucurkan Rp2,5 miliar untuk biaya penyitaan aset Supersemar yang mencapai Rp4,4 triliun. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung akan segera meminta Pemerintah menambah pagu anggaran untuk melaksanakan eksekusi sita aset Yayasan Supersemar. Penambahan anggaran diperlukan karena Kejagung belum memiliki dana untuk menjalankan proses eksekusi.

Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, dana untuk sita eksekusi Yayasan Supersemar sangat diperlukan adanya. Sebabnya, hal itu sudah menjadi kebutuhan yang disodorkan juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada lembaga adhyaksa.

"Kita akan coba untuk menjelaskan dan menceritakan kepada pihak yang memiliki kapasitas untuk bisa memberi bantuan dana itu. Dana itu nampaknya sangat diperlukan dan penting, karena itu permintaan pengadilan yang memiliki kapasitas untuk melaksanakan putusan," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo juga mengakui bahwa ketiadaan dana menjadi salah satu hambatan utama pelaksanaan sita eksekusi Yayasan Supersemar. Biaya untuk sita eksekusi aset Supersemar diprediksi mencapai angka Rp2,5 miliar.

Permintaan biaya untuk menyita aset Supersemar dapat diajukan Kejagung dalam pagu APBNP 2016. Selain itu, ada opsi untuk meminta biaya langsung ke Pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Permintaan biaya langsung ke Pemerintah diperbolehkan karena Kejagung memiliki posisi sebagai jaksa pengacara negara (JPN) dalam perkara Supersemar.

Hingga saat ini Kejagung telah mencatat 113 rekening giro dan deposito atas nama Supersemar yang siap dieksekusi. Selain itu, ada dua bidang tanah/bangunan serta lima kendaraan roda empat yang juga siap disita.

Walaupun data aset sudah dikantongi, namun penyitaan belum dapat dilakukan hingga pemenuhan biaya keperluan sita dilakukan Kejagung.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi berkata, juru sita pada PN Jakarta Selatan saat ini tinggal menunggu pemenuhan biaya sebelum melakukan eksekusi atas aset Supersemar.

Supersemar telah diputus bersalah oleh pengadilan pasca menyalurkan dana ke satu bank dan tujuh perusahaan pada periode 1990-an. Para penerima dana Supersemar saat itu adalah Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kiani Sakti, PT Kalhold Utama, Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro.

Pada Putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009 disebutkan bahwa Bank Duta sempat menerima uang sejumlah US$420 juta dari Supersemar, sedangkan PT. Sempati Air menerima dana Rp13 miliar.

Uang sebesar Rp150 miliar juga diberikan Supersemar kepada PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti. Sementara PT Kalhold Utama, Essam Timber, dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri menerima uang sebesar Rp12 miliar dari yayasan tersebut. Terakhir, Kosgoro tercatat menerima uang sejumlah Rp10 miliar dari Supersemar pada periode yang sama.

Atas kesalahannya itu, Supersemar diwajibkan membayar denda sebesar Rp4,4 triliun kepada negara sejak tahun lalu. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER