Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah berkoordinasi dengan Direktorat Hukum Internasional, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk mendata aset milik terpidana kasus Bank Century Hartawan Aluwi yang berada di Hong Kong.
Menurut Kepala Kejari Jakarta Pusat Hermanto, koordinasi dibutuhkan guna mengetahui status kepemilikan aset Hartawan di Hong Kong. Jika tidak ada klaim ganda atas aset tersebut maka kejaksaan akan segera menyita seluruh harta milik terpidana tersebut.
"Kita sudah koordinasi dengan Kemenkumham untuk didata harta Hartawan di Hong Kong, agar tidak terjadi double claim. Kalau sudah aman ya nanti kita lakukan apa yang menjadi kewajiban kita," kata Hermanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/6).
Hartawan disebut memiliki aset berupa saham dan uang di Hong Kong. Hermanto memang tidak menyebut secara rinci berapa jumlah taksiran aset mantan Presiden Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas di sana. Namun, aset Hartawan disebut tersimpan dalam jumlah banyak di negara tetangga China itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Noor Rochmad berkata ada Rp352,2 miliar nilai aset Hartawan yang sudah disita lembaga adhyaksa.
"Kurang lebih ada yang diserahkan ke sini (Kejagung) USD2.709.300 itu surat berharga. Tapi ini nilai buku, apakah betul (jumlahnya) kita belum tahu juga. Uang hasil kejahatannya jadi dia (Hartawan) alihkan untuk beli surat berharga itu," kata Rochmad di Kejagung, Jakarta, 22 April lalu.
Aset milik Hartawan yang sudah disita adalah Mall Serpong, surat-surat tanah, saham senilai Rp3 miliar, dan rekening-rekening pribadi serta perusahaan.
Menurut Rochmad, eksekusi aset milik Hartawan akan dilakukan sesegera mungkin. Nantinya, uang hasil eksekusi akan dibagikan ke para nasabah Bank Century yang dirugikan atas perbuatan Hartawan.
Hartawan, Anton Tantular dan Hendro Wiyanto adalah para pengurus utama PT Antaboga Delta Sekuritas yang sudah dinyatakan bersalah dalam kasus Century. Perusahaan tersebut terbukti bersalah dalam kasus Bank Century karena telah menerbitkan kontrak pengelolaan dana (KPD), atau investasi, bodong terhadap para nasabah bank tersebut.
Namun, sampai saat ini baru Hartawan yang telah kembali ke Indonesia dan mulai menjalani hukumannya. Anton dan Hendro disebut masih berada di luar negeri dan menjadi buron Interpol sampai saat ini.
(rel)