Menurut Kepala Kejari Jakarta Pusat Hermanto, koordinasi dibutuhkan guna mengetahui status kepemilikan aset Hartawan di Hong Kong. Jika tidak ada klaim ganda atas aset tersebut maka kejaksaan akan segera menyita seluruh harta milik terpidana tersebut.
"Kita sudah koordinasi dengan Kemenkumham untuk didata harta Hartawan di Hong Kong, agar tidak terjadi double claim. Kalau sudah aman ya nanti kita lakukan apa yang menjadi kewajiban kita," kata Hermanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kurang lebih ada yang diserahkan ke sini (Kejagung) USD2.709.300 itu surat berharga. Tapi ini nilai buku, apakah betul (jumlahnya) kita belum tahu juga. Uang hasil kejahatannya jadi dia (Hartawan) alihkan untuk beli surat berharga itu," kata Rochmad di Kejagung, Jakarta, 22 April lalu.
Menurut Rochmad, eksekusi aset milik Hartawan akan dilakukan sesegera mungkin. Nantinya, uang hasil eksekusi akan dibagikan ke para nasabah Bank Century yang dirugikan atas perbuatan Hartawan.
Namun, sampai saat ini baru Hartawan yang telah kembali ke Indonesia dan mulai menjalani hukumannya. Anton dan Hendro disebut masih berada di luar negeri dan menjadi buron Interpol sampai saat ini. (rel)