Jakarta, CNN Indonesia -- Seluruh aset milik terpidana kasus Bank Century Hartawan Aluwi akan disita dan diberikan kepada ribuan nasabah bank yang terbelit kasus pada 2008 silam.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Noor Rachmad, sampai saat ini telah ada aset milik Hartawan yang sudah disita. Jika dihitung, aset Hartawan yang sudah diambil negara berjumlah lebih dari Rp352,2 miliar.
"Rinciannya itu banyak sekali. Kurang lebih ada yg diserahkan ke sini (Kejagung) USD 2.709.300 itu surat berharga. Tapi ini nilai buku, apakah betul (jumlahnya) kita belum tahu juga. Uang hasil kejahatannya jadi dia (Hartawan) alihkan untuk beli surat berharga itu," kata Rachmad di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/4).
Sebelumnya, Mabes Polri telah mengatakan bahwa penyitaan beberapa aset milik Hartawan juga sudah dilakukan sejak 2012 silam. Aset yang sudah disita itu adalah Mall Serpong, surat-surat tanah, saham senilai Rp3 miliar, dan rekening-rekening pribadi serta perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rachmad, eksekusi aset milik Hartawan akan dilakukan sesegera mungkin. Nantinya, uang hasil eksekusi akan dibagikan ke para nasabah yang dirugikan atas perbuatan Hartawan.
Hartawan, Anton Tantular dan Hendro Wiyanto adalah para pengurus utama PT Antaboga Delta Sekuritas yang sudah dinyatakan bersalah dalam kasus Century. Perusahaan tersebut terbukti bersalah dalam kasus Bank Century karena telah menerbitkan kontrak pengelolaan dana (KPD), atau investasi, bodong terhadap para nasabah bank tersebut.
Namun, sampai saat ini baru Hartawan yang telah kembali ke Indonesia dan mulai menjalani hukumannya. Anton dan Hendro disebut masih berada di luar negeri dan menjadi buron Interpol sampai saat ini.
Hartawan kembali ke Indonesia karena telah dideportasi oleh Pemerintah Singapura. Ia tiba di tanah air sejak pukul 22.00 WIB kemarin malam.
Dalam kasus yang menjeratnya, Hartawan, Anton, dan Hendro disebut merugikan negara sebesar Rp3,11 triliun. Mereka pun harus menjalani hukuman 14 tahun penjara dan membayar Rp10 miliar subsider enam bulan penjara atas perbuatannya.
(pit)