Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Riza Patria mengakatakan pihaknya tak bermaksud mempersulit calon perseorangan dengan membuat aturan verifikasi faktual dalam pemilihan kepala daerah. Menurutnya, justru norma baru ini dapat mempermudah calon independen untuk mendata pendukungnya.
"Jadi jika memang si pendukung ini ingin memberikan dukungannya dan belum terdata, ya datang saja ke PPS (Panita Pemungutan Suara)," kata Riza di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/6).
Aturan verifikasi faktual ada dalam revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam UU tersebut, aturan verifikasi dukungan calon perseorangan diperberat dengan metode sensus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pasal 41 ayat 2 disebut mengharuskan dukungan terhadap calon perseorangan dituangkan pada surat yang disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
Pasal itu memberikan opsi surat lain, yakni surat Dinas Dukcapil yang menerangkan dukungan itu berasal dari penduduk berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pilkada.
Pada Pasal 48 Ayat 2 hingga 3c menyebutkan ketentuan soal verifikasi faktual pada calon perseorangan. Verifikasi faktual dilakukan lewat metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.
Setiap pasangan calon perseorangan juga diberikan waktu tiga hari untuk menghadirkan pendukung mereka yang tidak dapat ditemui petugas verifikasi ke kantor Panitia Pemungutan Suara.
Riza mengatakan, batas waktu tiga hari bukan untuk verifikasi faktual. Namun untuk menghadirkan para pendukung calon independen yang tidak ditemui oleh PPS saat melakukan sensus.
"Jadi apabila sudah habis masa waktunya, masih ada yang belum terdata ya dikumpulkan di PPS," ucapnya.
Senada, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura, Rufinus Hotmaulana Hutahuruk mengatakan, aturan ini tak menyulitkan calon independen. Menurutnya, calon perseorangan hanya harus mencari cara agar pendukungnya dapat terverifikasi.
"Jadi bagaimana caranya si pendukung bisa dinyatakan sah," tuturnya.
Dia juga berpendapat, aturan verifikasi faktual tak akan mempersulit penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, KPU cukup hanya mensosialisasikan jika akan melakukan verifikasi.
"Jadi sebelum verifikasi diumumkan dulu untuk
standby sebelum diverifikasi. Di surat kabar misalnya. Atau buat di lapangan mana umpamanya, mari kita absen," ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi Partai NasDem Tamanhuri mengatakan, verifikasi faktual bertujuan untuk membentengi pencalonan melalui jalur independen di Pilkada dari kecurangan. Hal ini juga dilakukan untuk meningkatkan kualitas calon perserorangan yang akan maju.
"Jangan sampai KTP-nya diambil tapi ternyata orang ini enggak tau siapa yang didukungnya dan alasan kenapa KTP-nya itu diambil," kata Tamanhuri.
(obs)