Polisi Tangkap Pengoplos Tabung LPG 12 Kilogram

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Rabu, 08 Jun 2016 18:05 WIB
Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap empat oknum pengoplos tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) berukuran 12 kilogram di tiga lokasi berbeda.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap empat pengoplos tabung LPG berukuran 12 kilogram. Keempatnya dinilai telah merugikan konsumen, Jakarta (8/6). (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap empat oknum pengoplos tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) berukuran 12 kilogram di tiga lokasi berbeda. Keempatnya dinilai telah merugikan konsumen.

Modus yang dilakukan adalah dengan memindahkan isi empat tabung LPG berukuran 3 kilogram ke tabung LPG berukuran 12 kilogram.‎ Namun saat ditimbang, berat bersih tabung tersebut tidak sesuai dengan berat aslinya atau berkurang 1 kilogram.

"Ini mengakibatkan kerugian pada konsumen," kata ‎Kepala Subdirektorat Sumber Daya Lingungkungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sutarmo‎ di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/6).
Sutarmo mengatakan keempat pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda. Pelaku yang berinisial H (pemilik usaha) ditangkap di wilayah Jatiasih, Bekasi. Pelaku BS (pemilik usaha) dan S (karyawan) ditangkap di Jalan Amalia, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Lalu, pelaku JJH (pemilik usaha) ditangkap di wilayah Setu, Tangerang Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku S ini bertugas sebagai dokternya. Dia yang memindahkan isi tabung ukuran 3 kilogram ke tabung LPG ukuran 12 kilogram," ujar Sutarmo.

Tersangka mengaku baru setahun menjalankan aksi penipuan ini. Dalam sehari, mereka biasa mengoplos sekitar sebanyak 60 tabung LPG berukuran 12 kilogram.

"Hasil penjualan gas LPG 12 kilogram selama 24 hari kerja pelaku mendapat untung sekitar Rp76.800.000," ucapnya.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 310 tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam keadaan terisi, 40 tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam keadaan kosong, 97 tabung gas LPG 12 kilogram dalam keadaan terisi, lima selang regulator, satu rol segel warna hijau bertuliskan pertamina, satu buah tekko, 11 bambu dengan ukuran 30 sentimeter, 20 stick regulator, satu bungkus karet sil, satu bungkus segel dan dua unit mobil bak pengangkut tabung gas.

Atas perbuatannya keempat tersangka tercancam dijerat Pasal Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI Tahun 198 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.‎ (rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER