KLHK Pertimbangkan Cabut Moratorium Reklamasi Jakarta

Riva Dessthania | CNN Indonesia
Rabu, 08 Jun 2016 19:56 WIB
Pencabutan itu baru akan dilakukan jika para pengembang memenuhi kewajiban mereka, seperti yang tertuang pada peraturan perundang-undangan.
Pencabutan moratorium reklamasi di Jakarta baru akan dilakukan jika para pengembang memenuhi kewajiban mereka, seperti yang tertuang pada peraturan perundang-undangan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), San Afri Awang, berkata lembaganya bisa saja mencabut moratorium sehingga proyek reklamasi di pesisir utara Jakarta dapat berlanjut.

Namun, Awang menuturkan, pencabutan moratorium itu baru dapat dilakukan jika seluruh pengembang telah memenuhi kewajiban mereka memperbaiki dan melengkapi izin reklamasi.

"(Moratorium) kan sanksi administratif. Kalau mereka sudah menjalankan persyaratan, ya kami akan evaluasi. Ada kesempatan melanjutkan (reklamasi), itu mungkin," ucapnta di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, menurut Awang, pihaknya telah menerima laporan dari para pengembang terkait pemenuhan persyaratan reklamasi. PT. Kapuk Naga Indah (KNI) dan PT. Muara Wisesa Samudra (MWS) sebagai pengembang pulau reklamasi, menurutnya, telah memenuhi kewajiban-kewajiban selama moratorium.

"Laporan perushaan sudah diterima. Dari 11 kewajiban yang ada seperti sumber urugan pasir sudah jelas amdalnya, PT KNI juga sudah membangun kanal pemisah antara Pulau C dan D," kata Awang.

Awang menegaskan, pencabutan moratorium tidak semata-mata dilakukan setelah perusahaan memenuhi kewajiban dan persyaratan reklamasi. Ia berkata, KLHK masih akan terus memantau dan mengawasi aktivitas perusahaan hingga keputusan moratorium benar-benar dicabut sesuai masa tenggang.

"Kesempatan (pencabutan moratorium) itu bisa dilakukan setelah masa tenggang moratorium terkait amdal habis, sekitar 120 hari dari berlakunya SK moratorium," kata Awang.

Lebih lanjut, Awang mengatakan kesempatan melanjutkan proyek reklamasi hanya berlaku pada pengembang yang memang tesangkut sanksi administratif saja.

Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta pencabutan izin reklamasi Pulau G, Awang menyatakan pihaknya tidak bisa memutuskan mungkin atau tidaknya proyek tersebut dilanjutkan sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kalau Pulau C dan D mungkin ya dilanjutkan. Tapi kalau Pulau G harus tunggu in craht dulu. Kami belum bisa putuskan," kata Awang.

Menurutnya, pengenaan sanksi administrasi dan sanksi pengadilan tidak bisa diabaikan. Perusahaan yang terlibat harus bisa menyelesaikan seluruh sanksi yang dikenakan pada perusahaannya sebelum bisa melanjutkan proyek reklamasi tersebut.

"Kebetulan Pulau G kena dua hukuman. Pertama izin reklamasi yang disidangkan PTUN, kedua dia kena sanksi administratid jadi dua-duanya harus dia tuntaskan," tambah Awang. (abm)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER