PPP Kubu Djan Faridz Ajukan Uji Materi Undang-undang Parpol

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 09 Jun 2016 09:16 WIB
Pasal yang digugat yang mengatur soal kewenangan Menkumham mengesahkan kepengurusan partai politik di tingkat pusat.
PPP kubu Djan Faridz mengajukan uji materi undang-undang parpol. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang partai politik ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang digugat terkait dengan pengesahan kepengurusan parpol oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia.

Dalam pokok perkara bernomor 31/PUU-XIV/2016 ini, PPP selaku pemohon merasa keberatan dengan aturan dalam pasal 23 ayat 3 dan pasal 24 Undang-undang Partai Politik.

Dalam pasal 23 ayat 3 disebutkan bahwa pergantian kepengurusan parpol tingkat pusat didaftarkan ke Kemnkumham paling lama 30 hari sejak terbentuk pengurus baru. Sementara susunan kepengurusan parpol ditetapkan dengan keputusan menteri paling lama tujuh hari terhitung sejak diterimanya persyaratan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dalam pasal 24 disebutkan, apabila terjadi perselisihan kepengurusan parpol dari hasil forum tertinggi, pengesahan perubahan kepengurusan dapat dilakukan menteri sampai perselisihan terselesaikan.

Menurut salah satu pemohon, Iqbal, perubahan kepengurusan parpol sebaiknya cukup diberitahukan ke Kemenkumham, bukan disahkan.

"Kemenkumham tidak perlu mengesahkan lagi karena ini rawan disalahgunakan. Jadi cukup dengan pemberitahuan saja soal perubahan," kata Iqbal di Gedung MK kemarin.

Permohonan uji materi berawal dari keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham soal pengesahan pengurus PPP muktamar Surabaya kubu Romahurmuziy. Keputusan ini membuat Yasonna mencabut SK pengesahan pengurus PPP kubu Romahurmuziy.

Di satu sisi kubu Djan Faridz mengajukan pendaftaran kepengurusan hasil muktamar Jakarta. Namun Yasonna mengatakan persyaratan tak dapat dipenuhi seluruhnya.

Untuk mengisi kekosongan pengurus, Yasonna menghidupkan kembali pengurus hasil muktamar di Bandung 2011 lalu. Dalam muktamar itu Ketua PPP adalah Suryadharma Ali dan Sekretaris Jenderal Romahumuziy. Hingga kemudian Menkumham mengesahkan dan menerbitkan SK kepengurusan PPP hasil muktamar Pondok Gede pada April lalu.

Kepengurusan yang dipimpin Ketua Umum Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Arsul Sani ini dinilai telah mengakomodasi hasil muktamar Bandung, Jakarta, dan Surabaya. Dengan pengesahan pengurus ini maka otomatis menonaktifkan SK Muktamar Bandung yang sebelumnya sempat diaktifkan.

"Kalau terjadi sengketa harusnya sudah cukup didaftarkan saja ke Kemenkumham. Dasarnya ya dengan putusan hasil pengadilan yang sudah incracht, tidak perlu lagi pengesahan," kata Iqbal. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER