Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani mengatakan, partainya menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis mantan ketua umum partai berlambang kakbah, Suryadharma Ali, menjadi 10 tahun penjara.
Anggota Komisi III DPR itu berkata, pengurus menyerahkan putusan itu sepenuhnya kepada Suryadharma, karena mantan menteri agama itu tidak meminta bantuan hukum kepada PPP.
"PPP menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada Suryadharma Ali untuk memutuskan apakah upaya hukum dalam bentuk pengajuan kasasi akan dipergunakan atau tidak," kata Arsul, Kamis (2/6) malam.
Meski demikian, Arsul menyayangkan putusan majelis hakim yang memperberat hukuman Suryadharma. Menurutnya, Suryadharma masih dapat diberi keringanan hukuman karena memiliki prestasi saat menjabat sebagai menteri agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seyogianya hakim juga melihat lebih jauh hal-hal positif yang telah dilakukan Suryadharma untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan ibadah haji," ujar Arsul.
Namun, Arsul berkata kurang mengetahui lebih jauh perbaikan sistem penyelenggaraan ibadah haji yang dimaksud. Dia hanya menilai penyelenggaraan haji, kini lebih baik.
Sebelumnya, Pidana penjara Suryadharma ditambah menjadi sepuluh tahun. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada Suryadharma.
"Dari enam tahun penjara ditingkat pertama, dinaikan menjadi sepuluh tahun ditingkat banding," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Heru Pramono saat dihubungi, Kamis (2/6).
Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Suryadharma. Heru berpendapat, pencabutan hak politik tersebut penting.
Januari silam, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada Suryadharma. Ia terbukti bersalah pada korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013.
Total kerugian negara dari kasus itu mencapai Rp27 miliar ditambah 17,96 juta riyal.
Perbuatan Suryadharma yang dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain diantaranya memberangkatkan 1.771 anggota jemaah haji yang tidak sesuai urutan, 180 petugas panitia penyelenggara ibadah haji, tujuh pendamping amirul hajj yang dia tunjuk tak sesuai dengan ketentuan, dan sejumlah korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi.
(abm)