MA Dianggap Tidak Menjalankan Tugas Seharusnya

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Jumat, 10 Jun 2016 02:24 WIB
Chief Technical Advisor/Program Manager EU-UNDP-SUSTAIN Project Gilles Blanchi mengatakan MA tak mampu memenuhi tugasnya tersebut karena sibuk mengurusi kasasi.
uasana di lingkungan Mahkamah Agung sesudah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap salah satu pejabat MA, Jakarata, Senin (15/2). (Antara Foto/Rosa Pangabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung di Indonesia disebut memiliki tugas utama menjelaskan putusan-putusan hukum yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan di bawahnya. Namun, tugas utama itu dianggap sudah tak pernah lagi dilakukan oleh MA.

Chief Technical Advisor/Program Manager EU-UNDP-SUSTAIN Project Gilles Blanchi mengatakan MA tak mampu memenuhi tugasnya tersebut karena terlalu sibuk mengurusi pengajuan kasasi yang masuk ke meja mereka.

"MA kehilangan tugas utamanya karena melihat/mengurusi banyak kasus yang dikasasi," kata Gilles saat menjadi pembicara di sebuah diskusi di Universitas Indonesia, Kamis (9/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Gilles, saat ini jumlah kasus yang diurus oleh MA sudah terlampau banyak. Bahkan beberapa di antaranya termasuk kasus-kasus yang tak layak untuk diajukan kasasi.

Salah satu kasus yang disinggung Gilles adalah kasus perceraian yang disebut banyak diajukan kasasi karena ajuan banding ke Pengadilan Tinggi tak sesuai harapan.

Kasus-kasus seperti itu, menurut Gilles, seharusnya tak perlu dibawa hingga ke ranah pengadilan tertinggi. MA seharusnya tak perlu melihat kasus seperti itu agar tugas utamanya bisa dilaksanakan dengan benar.

"Kasus perceraian seharusnya tak masuk ke MA, mereka tak perlu melihat itu," ujar dia.

Sebenarnya salah satu alasan kenapa banyak masyarakat yang mengajukan banding ataupun kasasi didasari oleh ketidakpercayaan mereka terhadap putusan pengadilan. Majelis hakim dianggap tak lagi bisa dipercaya karena banyak kasus yang saat ini menyeret nama hakim-hakim peradilan.

Dalam data yang dipegang Gilles, setidaknya 80 persen putusan di pengadilan negeri akan berlanjut ke tingkatan banding dan bahkan kasasi. "Lack of trust itu terlihat dari banyaknya banding dan kasasi," katanya.

Gilles mengaku pernah berbincang dengan Ketua MA Hatta Ali dan dalam perbincangan tersebut sang ketua mengakui bahwa masyarakat berperan penting dalam membangun kepercayaan terhadap pengadilan.

Seandainya masyarakat yakin dengan putusan pengadilan maka dengan sendirinya kepercayaan pada lembaga peradilan itu akan tumbuh.

"Tanpa keyakinan masyarakat kepercayaan itu tak bisa didapat karena kepercayaan adalah sesuatu yang harus diperjuangkan," kata Gilles. (pit)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER