Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi bisa memblokir rekening Tin Zuraida, istri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, jika terbukti ada aliran uang dari Nurhadi ke rekening Tin.
“Blokir kalau sudah jelas ada kaitannya dengan kasus,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (6/6).
Nurhadi diduga terlibat kasus dugaan suap pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari rumahnya di Hang Lekir Jakarta Selatan, penyidik KPK menyita uang Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah memeriksa Nurhadi sebanyak tiga kali. Sang istri, Tin, juga sudah diperika Rabu pekan kemarin untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno. Tin dan Nurhadi sama-sama bungkam soal pemeriksaan terhadap mereka.
Seperti Nurhadi, Tin juga bekerja di MA. Ia menjabat Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Bidang Hukum dan Peradilan MA.
Meski berstatus penyelenggara negara, Tin belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada KPK.
Kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Aryanto.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang Rp50 juta yang diduga terkait pengajuan peninjauan kembali atas perkara yang sedang disidangkan PN Jakarta Pusat.
Sementara Nurhadi telah diminta KPK untuk dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. KPK juga mencegah pegawai MA Royani dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro ke luar negeri.
(agk)