Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pelimpahan berkas dan barang bukti atas nama tersangka Leni Marliani terkait kasus Suap dinas kesehatan Subang telah rampung. Leni disangka telah melakukan gratifikasi dengan memberikan sejumlah uang kepada Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni yang kini juga telah berstatus sebagai tersangka.
"Berkasnya dan barang bukti sudah masuk atas nama LM ke penuntutan. Kemungkinan akan disidangkan di Bandung," kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti, Kamis (9/6).
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan di rumah tahanan Pondok Pambu. Kasus suap yang melibatkan Bupati Subang Ojang Sohandi yang kini berstatus tersangka bermula ketika KPK menangkap tersangka Deviyanti di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam operasi tangkap tangan di lantai empat gedung Kejati Jabar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deviyanti Rochaeni menerima uang Rp528 juta dari Leni Marliani yang merupakan istri dati Jajang Abdhul Kholik terdakwa kasus penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014. Diduga Leni mendapatkan uang tersebut dari Ojang selaku Bupati Subang.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Bupati Subang Ojang Sohandi, Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti, Fahri Nurmallo yang merupakan jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yang sebelumnya bertugas di Jawa Barat, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang Jajang abdul Kholik dan istrinya yaitu Leni.
(pit)