Menurutnya, aturan yang tertuang dalam pasal 12B ayat 4 sampai 6 tersebut juga cenderung timpang dan melanggar hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, orang yang mengumpulkan, menyebarluaskan dokumen pelatihan juga termasuk terkena pencabutan kewarganegaraan. Orang yang bermaksud melepaskan wilayah di negara lain, juga terkena sanksi ini.
Wakil Ketua Panitia Khusus revisi UU Antiterorisme Hanafi Rais mengatakan, sanksi pencabutan kewarganegaraan merupakan opsi terakhir. Menurutnya, sanksi ini masih jadi pertimbangan.
"Kalau ingin lakukan pemberantasan teror, pencabutan ini jadi opsi terakhir. Mungkin bukan jalan keluar melihat perkembangan saat ini," kata Hanafi.
Hanafi berharap, terduga teroris tidak lantas dibinasakan dengan berbagai cara setelah tertangkap. Dia menduga ada 'pesanan' dari Amerika Serikat maupun PBB dalam beberapa pasal di draf revisi UU Antiterorisme ini. (sur)