Menurut Prasetyo, IDI merupakan lembaga profesi dan tidak berarti mewakili sikap semua dokter di Indonesia. Penegak hukum, kata dia, dalam hal ini cukup berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
"Saya pikir tidak semua dokter tidak setuju (kebiri) dan saya pikir Menkes sudah setuju," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketidaksetujuan IDI untuk mengeksekusi kebiri dengan kimia menurutnya berkaitan dengan profesi yang mereka jalankan. IDI sendiri menolak hukum kebiri kimia karena dinilai tidak sesuai dengan sumpah profesi yang dilakukan oleh dokter.
Prasetyo berharap masyarakat tidak hanya menyoroti pelaku yang akan dieksekusi kebiri, namun juga harus memandang para korban dari para pelaku kejahatan seksual tersebut.
Meski menuai pro dan kontra, pemerintah berkukuh hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual layak untuk diterapkan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bahkan menegaskan peraturan tersebut sudah dipertimbangkan dari berbagai sisi.
"Sudah menimbang masukan ahli kesehatan dan juga ahli lainnya. Saya rasa itu tidak masalah," ujar Yasonna (30/5).
Eksekusi kebiri yang diterapkan dalam hukuman bagi pelaku kejahatan seksual memang tidak mengebiri secara permanen, melainkan kebiri secara kimia yang efeknya hanya melumpuhkan sementara.
Suntik kebiri kimia dilakukan untuk menekan hormon testosteron dengan jangka waktu tertentu yang diberlakukan sesuai tindak kejahatan tersangka.
Bagaimanapun, hukuman kebiri dengan cara kimia itu mendapat penolakan dari IDI selaku lembaga profesi kedokteran. Hukuman dengan cara mengebiri pelaku kejahatan dianggap melanggar sumpah profesi dokter.
"Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan," ujar Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran dr Prijo Sidipratomo seperti dikutip detikcom dalam jumpa pers di kantor IDI, Jl Sam Ratulangi, Jakarta, kemarin. (gil)