Soal Penyadapan, KPK Periksa Ketua DPRD Jakarta

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 14 Jun 2016 11:04 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait dengan pendalaman kasus suap Raperda Zonasi Pesisir.
KPK kembali memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait dengan pendalaman kasus suap Raperda Zonasi Pesisir. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait dengan pendalaman soal penyadapan dalam  kasus dugaan suap Raperda Zonasi Pesisir.

Berdasarkan pantauan, Edi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna putih. Dalam pemeriksaan kali ini, Edi mengaku melanjutkan pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi.

Selain itu, Edi mengatakan, dia diminta menjelaskan soal isi pembicaraan yang disadap oleh KPK. Namun Edi enggan menyebut, pembicaraan antara siapa yang disadap oleh KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini melanjutkan pemeriksaan yang kemarin. Diperiksa untuk Sanusi. Masalah sadapan," ujar Edi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/6).

Berdasarkan keterangan resmi, selain Edi, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah, yaitu Hannywati Gunawan, Anne Meyanne Alwie, dan Paulus Widodo Sugeng Haryono. Semantara, seorang notaris swasta bernama Rina Utami Djauhari juga dipanggil sebagai saksi bagi Sanusi.

Kasus Raperda terkait reklamasi tersebut terbongkar setelah KPK menetapkan tiga orang tersangka pada 31 Maret 2016 lalu, tiga tersangka tersebut yaitu, Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaya, dan personal assistent PT APL Trinanada Prihantoro. KPK juga telah menyita uang senilai Rp2 miliar yang diduga digunakan Ariesman untuk menyuap anggota DPRD DKI.

Uang tersebut ditujukan untuk mempengaruhi jalannya pembahasan Raperda yang masih dibahas di DPRD DKI. Ada sejumlah hal yang membuat pengesahan Raperda tak kunjung dieksekusi, salah satunya soal ketidaksepakatan atas biaya kontribusi tambahan sebesar 15 persen bagi pengembang sebagaimana yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam perkembangan, berkas penyidikan Ariesman dan Trinanda telah dinyatakan lengkap (P21) atau siap disidangkan. Selain itu, KPK juga telah menetapkan larangan kunjungan ke luar negeri terhadap lima orang.

Mereka adalah Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan putranya Richard Halim Kusuma sebagai staff khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya sedangkan dua orang lainnya yaitu pegawai PT APL, Berlian dan Geri.



(asa/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER