Jelang Putusan, Ratusan Nelayan Unjuk Rasa di PTUN

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 31 Mei 2016 11:59 WIB
Para nelayan menuntut agar majelis hakim mengabulkan gugatan izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta yang akan diputuskan hari ini, Selasa (31/5).
Muara Angke menjadi imbas dari permasalahan yang ditimbulkan akibat reklamasi Pulau G yang juga merupakan kepanjangan proyek reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ratusan nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur. Para nelayan menuntut agar majelis hakim mengabulkan gugatan izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta yang akan diputuskan hari ini, Selasa (31/5).

Dari pantauan CNNIndonesia.com, puluhan nelayan melakukan orasi sambil membawa spanduk yang salah satunya bertuliskan 'pemerintah bisa menyelamatkan 14 jiwa sandera, gimana nasib nelayan yang dianggap kambing oleh pengembang baru mendekat diusir'. Mereka juga membawa miniatur perahu bertuliskan 'reklamasi pembunuh nelayan' dan keranda sebagai simbol penolakan reklamasi.

Sebagian nelayan juga melakukan aksi teaterikal dengan memerankan pihak pengembang dan nelayan. Dalam aksi tersebut digambarkan pihak pengembang yang bersikap sewenang-wenang dengan mengusir nelayan dari areal reklamasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Reklamasi tidak membawa keuntungan. Apakah hakim tega menyaksikan nelayan sengsara di tempatnya sendiri?" seru seorang nelayan di sela-sela aksi unjuk rasa.

Sementara itu puluhan aparat polisi telah dikerahkan untuk melakukan pengamanan. Sejumlah aparat telah berjaga di pintu masuk PTUN. Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB ini diperkirakan akan molor.

Seperti diketahui, gugatan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini dilayangkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Keputusan hukum yang digugat adalah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014  tentang pemberian izin reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER