"Wali Kota Serang datang jam 13.00," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soni Sumarsono kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Selasa (14/6).
Menurut Sumarsono, surat panggilan terhadap Wali Kota Serang dikirim kemarin menggunakan radiogram. Pemanggilan berakar dari aksi represif Satpol PP Serang merazia dan merampas makanan dari warung yang buka siang hari saat Ramadan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumarsono belum mau membeberkan apa yang bakal dibahas Kemendagri dengan Wali Kota Serang tersebut, termasuk tim penyusun Perda Nomor 2 tahun 2010 yang kemudian disebut intoleran.
Pengusaha rumah makan pun tidak boleh melayani masyarakat pada siang hari sepanjang Ramadan.
"Diberitahukan dengan hormat, pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, warung, dan pedagang makanan atau minuman, dilarang melakukan kegiatan itu sejak pukul 04.30 sampai 16.00 WIB," tulis surat edaran tersebut.
Surat edaran yang ditandatangani Haerul itu memuat sejumlah ancaman sanksi bagi para pelanggar, yakni penertiban, pidana kurungan paling lama tiga bulan, dan denda paling banyak Rp50 juta.
[Gambas:Video CNN] (agk)