Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Edy menyalahkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Serang, Banten, karena tidak memberikan sosialisasi larangan bagi warung makan beroperasi pada siang hari.
Menurut Lukman, Saeni, pemilik warung tegal (warteg) yang alami aksi penyitaan makanan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tidak tahu adanya Perda tersebut.
"Saya menyalahkan pemerintah daerah, saya yakin pedagang yang digusur tidak tahu tentang Perda ini," kata Lukman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/6).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menjelaskan jika pemilik rumah makan tidak mengetahui keberadaan Perda tersebut maka Satpol PP tidak boleh langsung melakukan penyitaan. Seharusnya, Satpol PP memberikan peringatan kepada pemilik warung terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal tersebut, peraturan perundangan yang menyangkut ketertiban masyarakat harus diberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Seperti diketahui, Satpol PP Kota Serang merazia warung makan yang buka di siang hari, Rabu lalu (8/6). Ketika itu aparat Satpol PP menutup dan menyita makanan di warteg milik Saeni. Tindakan yang dinilai represif ini menarik perhatian netizen untuk mengumpulkan dana bagi para pedagang yang makanannya disita petugas.
Tindakan Satpol PP tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat yang dikeluarkan oleh Wali Kota Serang dan Majelis Ulama Indonesia Kota Serang. Perda tersebut antara lain berisi larangan bagi warung makan untuk beroperasi siang hari.
Hingga Minggu pukul 12.00 WIB (12/6), dana yang terkumpul mencapai Rp265 juta. Presiden Joko Widodo, menurut Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Prabowo, pun turut memberikan sumbangan kepada Saeni.
Tak hanya di Kota Serang, razia warung makan pada siang hari juga terjadi di Kabupaten Lebak sesuai Instruksi Bupati Lebak Nomor 190/ADM.Kesra/V/2016 tentang Larangan Kegiatan dalam Bulan Suci Ramadan Tahun 1437 H/2016 M.