Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak akan menabrak undang-undang apabila akhirnya memutuskan memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
"Opsi (memperpanjang) itu ada. Tidak ada pelanggaran ketentuan yang dilanggar dalam penetapan ini," kata Pramono di Kantor Presiden, Selasa (14/6).
Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal itu. Menurutnya, keputusan dan penjelasan mengenai Kapolri sepenuhnya kewenangan Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, Jokowi terus mendengarkan masukan mulai dari Kompolnas, Wanjakti, masyarakat, termasuk melalui media sosial.
Menurutnya, saat ini sudah masuk fase presiden akan memutuskan akan memperpanjang atau mengganti Badrodin sebagai Kapolri.
"Kira tunggu kapan bapak presiden akan mengumumkan. Jadi tidak perlu dipolemikkan," kata mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya Jokowi memastikan pemilihan calon Kapolri akan mengikuti persyaratan dan perundang-undangan yang berlaku. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, nasib Kapolri akan diputuskan sebelum masa reses DPR.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan berusia 58 tahun pada 24 Juli. Merujuk Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, usia pensiun maksimum anggota polisi adalah 58 tahun.
Sehingga, Badrodin sudah harus pensiun dan melepaskan jabatanya sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
(pit)