"Saya sampaikan sesuai criminal jusctice system, pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan hukum. Jadi, bukan menahan tanpa proses hukum, tapi bawa ke pengadilan," kata Badrodin di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini, kami tidak bisa lakukan tindakan misalnya WNI yang sudah lakukan pelatihan di luar negeri. Misalnya Bahrun Naim pulang kena pasal apa? Yang itu perlu masuk di revisi UU Terorisme," ujarnya.
Sedangkan, terkait pengawasan, Badrodin berkata bahwa sudah ada mekanisme tersendiri dalam institusinya. Sehingga, Badrodin menuturkan usulan parlemen yang akan memasukan dewan pengawas dalam operasi pemberantasan terorisme masih akan dilihat konteks pengawasannya.
Sebelumnya, Panitia khusus revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengusulkan pembentukan dewan pengawas terhadap operasi pemberantasan terorisme.
Ketua Pansus Mohammad Syafii mengatakan bahwa dewan pengawas nantinya akan berfungsi mengawasi kinerja untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia dalam sebuah operasi pemberantasan terorisme. Selain itu, dewan pengawas juga akan mengaudit keuangan dalam sebuah operasi.
"Jadi jangan lagi melakukan pelanggaran HAM. Kalau audit keuangan berarti soal penggunaan keuangan dari mana dapatnya, ke mana digunakan. Jadi awasi kedua-duanya," kata Syafii pekan lalu. (ama)