Kapolri Sebut Penegakan Hukum Jadi Fokus Revisi UU Terorisme

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 30 Mei 2016 23:44 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebut aspek penegakan hukum akan menjadi fokus dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kapolri Jendral Pol Badrodin Haiti saat memberikan keterangan bahwa aparatnya telah menangkap 12 orang yang diduga sebagai pelaku maupun orang-orang terkait dengan aksi teror peledakan bom dan penembakan di kawasan Thamrin. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebut aspek penegakan hukum akan menjadi fokus dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Saya sampaikan sesuai criminal jusctice system, pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan hukum. Jadi, bukan menahan tanpa proses hukum, tapi bawa ke pengadilan," kata Badrodin di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/5).

Badrodin menegaskan bahwa Indonesia tidak akan seperti Malaysia dan Singapura yang dapat melakukan penahanan terhadap terduga teroris selama dua tahun tanpa proses pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, Badrodin menilai, perlu ada pasal yang mengatur pada revisi UU Terorisme saat kepolisian sudah mengidentifikasi dua alat bukti terhadap terduga teroris asal Indonesia di luar negeri, namun tidak bisa melakukan penindakan ketika pulang ke dalam negeri.

"Selama ini, kami tidak bisa lakukan tindakan misalnya WNI yang sudah lakukan pelatihan di luar negeri. Misalnya Bahrun Naim pulang kena pasal apa? Yang itu perlu masuk di revisi UU Terorisme," ujarnya.

Dalam melakukan pendekatan penegakan hukum, Badrodin pun menyatakan Polri akan menjadi leading sector di samping Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan TNI.

Sedangkan, terkait pengawasan, Badrodin berkata bahwa sudah ada mekanisme tersendiri dalam institusinya. Sehingga, Badrodin menuturkan usulan parlemen yang akan memasukan dewan pengawas dalam operasi pemberantasan terorisme masih akan dilihat konteks pengawasannya.

Sebelumnya, Panitia khusus revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengusulkan pembentukan dewan pengawas terhadap operasi pemberantasan terorisme.

Ketua Pansus Mohammad Syafii mengatakan bahwa dewan pengawas nantinya akan berfungsi mengawasi kinerja untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia dalam sebuah operasi pemberantasan terorisme. Selain itu, dewan pengawas juga akan mengaudit keuangan dalam sebuah operasi.

"Jadi jangan lagi melakukan pelanggaran HAM. Kalau audit keuangan berarti soal penggunaan keuangan dari mana dapatnya, ke mana digunakan. Jadi awasi kedua-duanya," kata Syafii pekan lalu. (ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER