Mendagri Diminta Jelaskan Kemunculan Perda 'Berpolemik'

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Kamis, 16 Jun 2016 12:29 WIB
Kemendagri diminta tak hanya menghapus Perda bermasalah, tapi juga menunjukkan penyebab timbulnya perda yang menuai polemik itu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dituntut untuk menjelaskan soal banyaknya perda-perda bermasalah bermunculan. (Antara Foto/Hafidz Mubarak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi II DPR Rufinus Hotmaulana Hutauruk meminta, Kementerian Dalam Negeri tidak hanya menghapus peraturan daerah yang bermasalah. Menurutnya, Kemendagri harus mampu menunjukkan penyebab timbulnya perda-perda yang dianggap dapat menuai polemik.

"Kemendagri tidak cukup hanya menarik perda-perda tersebut. Tetapi juga harus hadir secara fisik dalam memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi seluruh warga tanpa membedakan suku agama," kata Rufinus kemarin.

Perda menjadi sorotan menyusul razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Jumat (10/6), terhadap puluhan warung makan, salah satunya milik seorang ibu bernama Saeni (53) di Serang, Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Razia itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat yang dikeluarkan Pemerintah Kota Serang. Namun sejumlah netizen menentang razia tersebut lantaran dianggap tidak manusiawi.

Rufinus mengatakan, terbentuknya perda-perda yang bermasalah disebabkan karena tidak ada pengawasan dari pemerintah. "Tidak ada pengawasan dari sistem sentralisasi ke desentralisasi," ucap Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu.

Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria meminta Kemendagri membuat aturan agar tidak ada lagi perda bermasalah yang terbit. Menurutnya, perda yang dibentuk oleh pemerintah Kota Serang melebihi kewenangan.

"Harus ada batasan-batasan yang dibuat oleh kementerian terkait," kata Riza.

Menurutnya, Satpol PP juga tidak seharusnya menyita makanan dan menutup warung yang dirazia. Pemilik warung hanya harus diberi peringatan untuk tidak berjualan makanan terlalu mencolok atau menutup warungnya dan membuka kembali sesuai watu yang telah ditentukan.

"Aparat tidak memahami secara baik tugas dan fungsinya dimana seharusnya mengayomi masyarakat," ujarnya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER