Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa Riki Agung Prasetyo (24), pengemudi mobil Toyota Fortuner yang mengalami kecelakaan usai menghabiskan malam di lokalisasi Kalijodo, dituntut enam tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Amril Abdi, dalam persidangan yang diselengarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (14/6) siang.
"Meminta agar hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana enam tahun penjara dikurangi empat bulan tahanan," kata Amril.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Riki untuk membayar denda sebesar Rp12 juta. Sebagai gantinya, masa tahanan Riki akan dikurangi kembali selama empat bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan itu diberikan sesuai Pasal 310 Ayat (4) dan (3) juncto Pasal 229 Ayat 3, 4 juncto Pasal 106 Ayat 1 dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jaksa Penuntut Umum menilai kelalaian Riki dalam mengemudikan kendaraan telah melahirkan korban jiwa, empat orang meninggal dunia. Riki juga disebut telah melanggar batas kecepatan maksimum mengemudikan kendaraan, hingga mencapai 100 kilometer per jam.
Kasus Riki berawal saat ia bersama delapan rekannya selesai menghabiskan malam di lokalisasi Kalijodo untuk berkaraoke dan menenggak minuman beralkohol pada 8 Februari 2016 lalu.
Dalam perjalanan pulang, Riki menabrak sebuah sepeda motor yang dikendarai pasangan suami istri, Zulkahfi Rahman dan Nuraini. Dalam peristiwa tersebut, Zulkahfi dan Nuraini, serta dua penumpang mobil Fortuner bernama Tatang Satriana dan Evi meninggal dunia.
Kecelakaan itu pun mengembalikan ingatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menertibkan kawasan yang terletak di perbatasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat tersebut.
(rel)