Setelah Pencurian Listrik, Daeng Azis Juga Diduga Curi Air

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 29 Feb 2016 13:35 WIB
Polres Jakarta Utara kini tengah mendalami informasi adanya praktik pencurian air di kafe milik Daeng Azis di Kalijodo.
Polisi menerima informasi adanya praktik pencurian air di kafe milik Daeng Azis. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bukan cuma listrik, Abdul Azis alias Daeng Azis juga diduga mencuri air di Kafe Intan miliknya di Kalijodo. Polisi masih mendalami dugaan ini. Azis sendiri saat ini ditahan di Polres Jakarta Utara sebagai tersangka perkara pencurian listrik.

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan, penyidik tengah mendalami informasi ini.

"Kemungkian besar iya (mencuri air), tapi kami cek terlebih dahulu," kata Bolly ketika dihubungi, Senin (29/2).

Daniel mengatakan, sejauh ini Kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang dianggap bisa membuktikan dugaan tindak pidana tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ada foto dan saksinya tidak masalah, CCTV sudah diambil," ujarnya.

Lebih lanjut, Daniel juga mengatakan masih menyelidiki dugaan keterlibatan oknum Perusahaan Listrik Negara atas kasus pencurian listrik yang dilakukan oleh Azis. Ia mengatakan, penyelidikan tersebut setalah pengacara Azis, Razman Arif Nasution, menyampaikan hal tersebut.

"Kami tidak akan diam, akan kami periksa lebih dalam lagi," ujar Daniel.

Sebelumnya, Azis ditangkap di sebuah indekos yang berada di Jalan Antara 19 Pasar Baru, Jakarta Pusat oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/2) lalu.

Azis disangka telah mencuri listrik untuk operasinal kafe miliknya yang ada di kawasan lokalisasi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Kepolisian mentaksir kerugian negara mencapai Rp500 juta pertahun.

Azis dijerat dengan pasal Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Selain pencurian listrik, Azis juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi di Kalijodo oleh Polda Metro Jaya. Pasalnya, Azis diduga membuka praktik prostitusi di kafe miliknya yang ada di Kalijodo.

Dalam perkara prostitusi tersebut, Azis dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hanya satu tahun empat bulan dan denda Rp15 ribu. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER