Bareskrim Polri Perpanjang Masa Tahanan Dua Pentolan Gafatar

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 16 Jun 2016 11:36 WIB
Penyidik Bareskrim Mabes Polri memperpanjang masa tahanan dua pemimpin Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), yaitu Ahmad Musadeq, dan Mahful Muis Tumanurung.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri memperpanjang masa tahanan dua pemimpin Gerakan Fajar Nusantara, salah satunya adalah Mahful Muis Tumanurung. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri memperpanjang masa tahanan dua pemimpin Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Mereka adalah Ahmad Musadeq, pendiri Al-Qiyadah Al-Islamiyah Ahmad yang merupakan cikal bakal Gafatar, dan Ketua Umum Gafatar Mahful Muis Tumanurung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan masa penahanan akan diperpanjang 40 hari guna melengkapi penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita perpanjang penanganannya dan kita kirim juga berkas ke Kejaksaan," kata Agus saat dihubungi, Kamis (16/6).
Agus menambahkan, dalam seminggu ini, berkas para tersangka pun sudah dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti.

Perpanjangan masa penahanan 40 hari, dikatakan oleh Agus, berdasarkan dari mekanisme kepolisian dan kejaksaan.

Musadeq dan Mahful ditahan karena dugaan tindak pidana penistaan agama. Salah satu anggota Gafatar, Andi Cahya, juga ikut ditahan.

Penahanan ketiga pentolan Gafatar tersebut dilakukan setelah Bareskrim Polri menerima laporan masyarakat pada 14 Januari lalu.

Pelapor, Muhammad Tahir Mahmud, mengadukan perbuatan ketiga tahanan yang dianggap menistakan agama. Kemudian polisi melakukan penangkapan pada Kamis (26/5).

Selain menistakan agama, Mahful dan Andi juga diduga telah bermufakat untuk melakukan makar di Indonesia. Mereka diduga melanggar Pasal 110 ayat 1 junto Pasal 107 ayat 1 dan 2 KUHP.
Saat melakukan penahanan, penyidik Bareskrim juga menyita beberapa barang bukti dari tangan mereka.

"Dokumen-dokumen, kitab-kitab. Dia (Gafatar) kan menyatukan kitab Alquran, Injil, dan Yahudi. Kemudian ada brosur, selebaran tentang kegiatan organisasi mereka. Struktur organisasi sudah kami cek juga," kata Agus, Kamis (26/5).

Gafatar telah dilarang di Indonesia setelah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 93 Tahun 2016, Nomor KEP-043/A/JA/02/2016, dan Nomor 233-865 Tahun 2016 tentang Perintah dan Peringatan kepada Mantan Pengurus, Mantan Anggota, Pengikut, dan/atau Simpatisan Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara atau Dalam Bentuk Lainnya untuk Menghentikan Penyebaran Kegiatan Keagamaan yang Menyimpang dari Ajaran Pokok Agama Islam. SKB tersebut dikeluarkan pada 24 Maret. (rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER