Pemerintah Akan Ambil Alih Lahan Swasta yang Masih Terbakar

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Kamis, 16 Jun 2016 11:41 WIB
Pemerintah juga berhak merekomendasikan pencabutan izin usaha pihak swasta yang mengulangi kesalahan atau membiarkan persoalan hutan.
Pemerintah berhak merekomendasikan pencabutan izin usaha pihak swasta yang mengulangi kesalahan atau membiarkan persoalan hutan. (ANTARA/HO/Mike/Spt/kye/16)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan pemerintah akan mengambil alih kepemilkan lahan hutan milik swasta yang masih saja terbakar.

Menurut Siti, pengambilalihan lahan hutan itu berlaku pada perusahaan atau pihak swasta yang areal konsesinya masih saja terbakar. Tak tertutup pula kemungkinan untuk mencabut izin usaha jika konsesi hutan perusahaan tersebut masih terbakar secara berulang.

"Jika tahun ini lahan hutan yang dulu terbakar ternyata terbakar juga, kami terpaksa ambil lahan (swasta) yang terbakar itu," ujar Siti di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lahan swasta terbakar yang akan diambil alih pemerintah ialah lahan dengan minimal luasan di atas 500 hektare dan 1.000 hektare. Pengambilalihan lahan ini, tutur Siti, berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 77 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penanganan Areal Terbakar dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi.

Dalam Peraturan Menteri tersebut, tercantum kewenangan KLHK mengambil alih lahan milik swasta yang kedapatan lalai dan tidak menaati kewajiban sebagai pemegang Hak Guna Usaha lahan hutan, khususnya yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan.

Selain pengambilalihan lahan, KLHK juga berhak merekomendasikan pencabutan izin usaha pihak swasta yang memang secara sengaja mengulangi kesalahan atau melakukan pembiaran terkait persoalan hutan.
Peraturan Menteri itu pun mengharuskan perusahaan-perusahaan untuk melapor jika lahan konsesi mereka terbakar. Perusahaan harus melaporkan berapa luasan dan letak lahan yang terbakar.

Setelah laporan diterima, KLHK bersama kementerian terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi data dengan fakta di lapangan.

Dengan verifikasi, perusahaan diwajibkan memulihkan lahan. Jika berhasil, pemerintah bisa mengembalikan lahan dengan pengajuan izin baru kepada perusahaan pada periode selanjutnya.

Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan sebelum perusahaan mengembalikan lahan yang terbakar tersebut kepada pemerintah, perusahaan harus memenuhi kewajiban sebagai pemegang hak guna usaha lahan dalam pengadaan sarana prasarana pencegaha kebakaran hutan di lapangan.

Kewajiban tersebut, menurut Ferry, terdapat dalam klausul tambahan pada surat keputusan yang ditujukan kepada setiap perusahaan pemegang HGU. Salah satu kewajibannya yakni membangun sumber air di setiap luasan sepuluh hektare lahan sebagai salah satu crisis center penanggulangan kebakaran hutan.

"Ada klausul tambahan yang harus mereka penuhi sebagai upaya penanggulangan kebakaran hutan. Bagi kami bukan soal punishment pada perusahaan tapi cara bangun mental mereka untuk menjaga lingkungan lahan mereka," kata Ferry. (agk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER