Masalah Penegakan Hukum Kebakaran Hutan di Tangan Pemda

Riva Dessthania | CNN Indonesia
Jumat, 03 Jun 2016 07:16 WIB
Pemda khususnya yang memiliki  cukup banyak konsesi kebakaran hutan di wilayahnya dinilai tidak kooperatif dengan visi misi pemerintah pusat.
Api membakar kawasan hutan di lereng Gunung Wilis terlihat dari Desa Kresek, Wungu, Madiun tahun lalu. (Antara Foto/Siswowidodo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Beberapa tokoh LSM yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Hutan menilai bahwa kelalaian dan sikap mengabaikan dari Pemerintah daerah dalam aspek penegakan hukum menjadi permasalahan mendasar dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia,

Menurut Deputi Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Reynaldo Sembiring sejauh ini Pemerintah Daerah khususnya yang memiliki  cukup banyak konsesi kebakaran hutan pada wilayahnya dinilai tidak kooperatif dengan visi misi Pemerintah Pusat dalam memrposes hukum pelaku kebakaran hutan.

“Problem dasar dalam pencegahan kebakaran hutan ada di daerah, Pemerintah Daerah belum cukup kooperatif dengan pemerintah pusat khususnya dalam hal menggugat para perusahaan pelaku kebakaran hutan ke pengadilan,” ujar Reynaldo di Kantor ICW pada Kamis (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam diskusi ‘Mencermati Proses Hukum Perkara Kebakaran Hutan dan Lahan tersebut, Reynaldo menyatakan, Pemerintah Daerah seringkali justru seolah bertindak sebagai oposisi pemerintah pusat dalam hal menggugat perusahaan pelaku kebakaran hutan.

Di lain sisi, menurut Reynaldo, dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan Pemda justru memiliki hak untuk menggugat dan memproses hukum para pelaku kerusakan lingkungan di masing-masing wilayah kerjanya.

“Hampir seluruh gugatan kebakaran hutan ke pengadilan dilayangkan dari Pemerintah Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), bukan Pemda setempat,”

Menurut Akademisi Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, peran Pemerintah Daerah seharusnya bisa memperkuat latar belakang dan pembuktian Pemerintah Pusat dalam hal menggugat  dan membuktikan bahwa perusahaan pelaku kebakaran hutan itu terbukti bersalah di pengadilan.

Pada kenyataannya, Abdul menyatakan peran Pemerintah Daerah justru seolah membela perusahaan-perusahaan pelaku kebakatan hutan di daerahnya. Abdul menyatakan, tidak jarang peran Pemda dalam hal ini menimbulkan hambatan bagi pemerintah pusat untuk menegakan hukum dan memberikan sanksi kepada pelaku pembakaran hutan.

“Harusnya KLHK didukung Pemda menggugat (perusahaan) secara bersama-sama, ini seringnya malah Pemda muncul sebagai saksi bagi tergugat (perusahaan), “ kata Abdul. (pit)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER