Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo tidak mempermasalahkan tahun angkatan Komisaris Jenderal Tito Karnavian, perwira tinggi kepolisian yang ia calonkan menjadi Kapolri. Menurut Jokowi, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu merupakan polisi berbintang tiga terbaik.
"Semua kan sudah tahu dia dapat Adhi Makayasa," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/6).
Adhi Makayasa merupakan penghargaan yang berikan kepada lulusan Akademi Kepolisian terbaik. Tito mendapatkannya penghargaan tersebut ketika lulus dari Akpol pada tahun 1987.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat tahun angkatan, pencalonan Tito melangkahi lima angkatan di bawahnya yang saat ini masih menjadi polisi aktif.
Tidak hanya Adhi Makayasa, Jokowi memilih Tito juga karena keahlian lain yang dimiliki mantan Kepala Polda Metro Jaya tersebut.
"Saya yakin beliau memiliki kemampuan, cerdas, dan membangun jaringan dengan penegak hukum lainnya," ucapnya.
Jokowi menuturkan, ia telah mempertimbangkan masukan dari Polri, Komisi Kepolisian Nasional dan perwakilan masyarakat sebelum menyerahkan nama Tito ke DPR.
Sebelumnya, Wakil Ketua Kompolnas yang juga Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan tahun angkatan Tito sempat menjadi perdebatan di lembaganya. Tito lebih muda dari tiga perwira bintang tiga yang diajukan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi.
Wanjakti Polri mengajukan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan (1983), Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso (1984), dan Inpektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno (1982).
"Tapi bintang enggak ada senior dan junior. Itu diserahkan sepenuhnya kepada Menkopolhukam sebagai Ketua Kompolnas," tutur Tjahjo.
Regenerasi Tanggung Jawab KapolriJokowi enggan menanggapi penilaian pencalonan Tito menghambat regenerasi di Kepolisian. Menurutnya, hal itu akan diselesaikan di internal Polri.
"Ya nanti itu urusannya Kapolri," kata dia.
Serupa, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pencalonan Tito tidak akan mengganggu regenerasi Polri. Dia yakin, mantan Kapolda Papua itu dapat diterima semua petinggi jajaran Polri.
"Ya mereka kan tetap saja ada di Mabes Polri, tidak dicopot jabatannya. Apakah semua harus memimpin? Kan tidak mungkin. Kapolri hanya satu, presiden pasti pilih yang terbaik," kata Badrodin.
Pencalonan Tito akan diproses lebih lanjut oleh DPR. Komisi III akan menggelar kelayakan dan kepatutan. Setelah itu, DPR akan mengumumkan keputusan mereka, menyetujui atau menolak pencalonan Tito, melalui rapat paripurna.
Berdasarkan pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, DPR memiliki 20 hari sejak menerima surat presiden untuk menentukan sikap.
Penjelasan pasal 11 ayat 2
beleid itu mengatur, presiden menarik dan mengajukan kembali nama calon Kapolri apabila DPR menolak usulan sebelumnya.
(abm)