Berkaca dari Nazaruddin, Nasabah Berisiko Wajib Diverifikasi

Anugerah Perkasa | CNN Indonesia
Jumat, 17 Jun 2016 10:01 WIB
PPATK dan OJK sebenarnya mengatur kewajiban verifikasi terhadap pengendali utama sebagai nasabah berisiko tinggi, seperti dalam kasus Muhammad Nazaruddin.
PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya mengatur kewajiban verifikasi terhadap pengendali utama sebagai nasabah berisiko tinggi. (Reuters/Garry Lotulung)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terbukti menyembunyikan uangnya di pelbagai lembaga keuangan, termasuk perbankan, dalam perkara Pencucian Uang. PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya mengatur soal verifikasi terhadap pengendali utama sebagai nasabah berisiko tinggi.

Peraturan Bank Indonesia (BI) No.14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum mengatur tentang beneficial owner atau pengendali utama suatu badan hukum tertentu. Nazar kemarin dihukum enam tahun penjara denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.
Peraturan itu mewajibkan perbankan untuk memastikan calon nasabah yang membuka hubungan usaha atau bertransaksi, adalah untuk diri sendiri atau pengendali utama. Selain itu, bank juga diwajibkan untuk menerapkan Enhanced Due Dilligence (EDD) atau Uji Tuntas Lanjut, ketika pengendali utama termasuk dalam nasabah berisiko tinggi.

"Bank wajib memperoleh bukti atas identitas dan atau informasi lainnya mengenai beneficial owner," demikian bunyi Pasal 20 ayat (1) dalam aturan tersebut, yang dikutip Kamis, (16/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan verifikasi, BI mengatur bank wajib meneliti kebenaran dokumen pendukung dan melakukan verifikasi terhadap dokumen pendukung. Selain itu, bank juga diwajibkan untuk menyelesaikan proses verifikasi identitas calon nasabah dan pengendali utama sebelum membina hubungan usaha.
Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-04/PJ.34/2005 menyatakan bahwa beneficial owner adalah pemilik sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, bunga atau royalti baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib Pajak Badan.

Aturan lain yang mengatur pengendali utama adalah Peraturan OJK No.39/POJK/2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme oleh PJK di Sektor Industri Keuangan Non-Bank. Dalam perkara Nazaruddin, bekas politisi Partai Demokrat itu juga menginvestasikan dananya ke produk asuransi.

Verifikasi terkait dengan pengendali utama harus dilakukan melalui verifikasi informasi calon nasabah; verifikasi hubungan bisnis yang dilakukan; analisis secara berkala terhadap informasi mengenai nasabah, sumber dana, tujuan transaksi dan hubungan usaha pihak terkait.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatur sedikitnya sembilan persyaratan ketika terdapat transaksi bank dengan pengendali utama. Hal itu diatur dalam Peraturan Kepala PPATK No.Per-12/1.02.1/PPATK/09/11 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi bagi Penyedia Barang/Jasa Lainnya.

Di antaranya adalah nama pengendali utama; dokumen identitas pengendali utama; nomor dukumen identitas, kewarganegaraan, alamat lengkap domisili, dan alamat lengkap sesuai dengan dokumen identitas; alamat lengkap negara asal; tempat lahir; serta tanggal lahir. Dalam persidangan terungkap,sejumlah bank menjadi tempat penyimpanan uang yang terlibat dalam perkara pencucian uang. Di antaranya adalah Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank CIMB Niaga. Selain itu, dia juga membeli polis asuransi menggunakan uang tersebut. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER