Uji materi ini diajukan pemohon dari Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Inspektur Jenderal (Purn) Sisno Adiwinoto.
Mantan Kepala Divisi Humas Polri tersebut keberatan dengan putusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo karena mengeluarkan deponering terhadap perkara mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Prasetyo memutuskan deponering dengan pertimbangan Samad dan Bambang adalah pegiat antikorupsi yang berjuang untuk kepentingan publik meski tak lagi menjabat sebagai Ketua KPK.
Dosen hukum tata negara di Universitas Pancasila ini menjelaskan, yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara. Namun dia tidak melihat adanya kepentingan umum pada keputusan deponering pada Samad dan Bambang.
"Pasal ini juga multitafsir karena tidak menjelaskan apa yang dimaksud kepentingan umum," katanya.
Sementara Rully mengartikan kepentingan umum ini salah satunya dengan mencegah adanya kekosongan hukum dalam sistem tata negara di Indonesia.
Dia mencontohkan, dalam kasus Samad dan Bambang, presiden mengeluarkan peraturan perundang-undangan untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua KPK saat itu. Jabatan ini yang kemudian diisi oleh Johan Budi, Taufiqurrahman Ruki, dan Indriyanto Seno Adji.
"Berarti tidak masalah kan, buktinya KPK tetap bisa jalan. Jadi apa kepentingan publik yang dimaksud jaksa agung dengan memutuskan deponering itu?" tuturnya.
Sebelumnya, Sisno mengajukan uji materi pasal 35 c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang dianggap merugikan. Definisi frasa kepentingan umum dalam pasal tersebut dinilai tak jelas.
Dia khawatir jaksa agung nantinya akan dengan mudah mengesampingkan perkara dengan alasan demi kepentingan umum.
Mantan Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat itu pun meminta agar MK mencabut peraturan tentang kewenangan deponering tersebut.
"Kalau MK memang ada pertimbangan lain ya dipertegas saja pasal itu agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang," ucapnya.
Pada Maret lalu, Prasetyo resmi memutuskan deponering atas perkara yang menjerat Samad dan Bambang. Prasetyo mengatakan, keputusan itu diambil dengan pertimbangan bahwa keduanya adalah pegiat antikorupsi. Jika perkara yang menjerat keduanya dilanjutkan, dianggap akan melemahkan KPK.
Samad sebelumnya berstatus tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen. Sedangkan Bambang terkait kasus dugaan mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tahun 2010.