Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Kejaksaan soal deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum dengan agenda mendengarkan saksi ahli.
Uji materi ini diajukan pemohon dari Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Inspektur Jenderal (Purn) Sisno Adiwinoto.
Mantan Kepala Divisi Humas Polri tersebut keberatan dengan putusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo karena mengeluarkan deponering terhadap perkara mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi ahli M Rullyandi berpendapat, alasan jaksa agung memutuskan deponering bagi para mantan petinggi KPK itu tak jelas. Hal itu dianggap sebagai kesalahan besar jaksa agung.
Sebelumnya Prasetyo memutuskan deponering dengan pertimbangan Samad dan Bambang adalah pegiat antikorupsi yang berjuang untuk kepentingan publik meski tak lagi menjabat sebagai Ketua KPK.
"Alasan jaksa agung bahwa mereka pegiat anti korupsi itu tidak jelas. Sama saja kayak kita, apa kalau bekerja sebagai pegiat antikorupsi terus tidak boleh bersalah," ujar Rully di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/6).
Dia menuding jaksa agung tidak memahami makna deponering bagi kepentingan umum. Dalam uji materi pasal 35 c itu disebutkan, jaksa agung berwenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Dosen hukum tata negara di Universitas Pancasila ini menjelaskan, yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara. Namun dia tidak melihat adanya kepentingan umum pada keputusan deponering pada Samad dan Bambang.
"Pasal ini juga multitafsir karena tidak menjelaskan apa yang dimaksud kepentingan umum," katanya.
Sementara Rully mengartikan kepentingan umum ini salah satunya dengan mencegah adanya kekosongan hukum dalam sistem tata negara di Indonesia.
Dia mencontohkan, dalam kasus Samad dan Bambang, presiden mengeluarkan peraturan perundang-undangan untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua KPK saat itu. Jabatan ini yang kemudian diisi oleh Johan Budi, Taufiqurrahman Ruki, dan Indriyanto Seno Adji.
"Berarti tidak masalah kan, buktinya KPK tetap bisa jalan. Jadi apa kepentingan publik yang dimaksud jaksa agung dengan memutuskan deponering itu?" tuturnya.
Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan kesimpulan.
Sebelumnya, Sisno mengajukan uji materi pasal 35 c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang dianggap merugikan. Definisi frasa kepentingan umum dalam pasal tersebut dinilai tak jelas.
Dia khawatir jaksa agung nantinya akan dengan mudah mengesampingkan perkara dengan alasan demi kepentingan umum.
Mantan Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat itu pun meminta agar MK mencabut peraturan tentang kewenangan deponering tersebut.
"Kalau MK memang ada pertimbangan lain ya dipertegas saja pasal itu agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang," ucapnya.
Pada Maret lalu, Prasetyo resmi memutuskan deponering atas perkara yang menjerat Samad dan Bambang. Prasetyo mengatakan, keputusan itu diambil dengan pertimbangan bahwa keduanya adalah pegiat antikorupsi. Jika perkara yang menjerat keduanya dilanjutkan, dianggap akan melemahkan KPK.
Samad sebelumnya berstatus tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen. Sedangkan Bambang terkait kasus dugaan mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tahun 2010.
(rel)