JK: Pembatalan Perda Jangan Diumumkan Nasional

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 17 Jun 2016 15:40 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Pemda untuk mengumumkan pembatalan Perda di wilayah masing-masing, tanpa perlu diketahui warga daerah lainnya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Pemda untuk mengumumkan pembatalan Perda di wilayah masing-masing. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla meminta pemerintah daerah untuk mengumumkan pembatalan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah masing-masing, tanpa perlu diketahui warga di daerah lainnya.

Dia mengatakan daripada diumumkan secara nasional, lebih baik nama-nama Perda yang dihapus tersebut diumumkan di daerah masing-masing.

"Namanya juga Perda, jadi sebaiknya diumumkan di daerah masing-masing dan jangan diumumkan secara nasional," kata Jusuf Kalla saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jumat (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan Perda bukanlah suatu hal yang perlu diketahui oleh seluruh warga, karena aturan tersebut hanya berlaku di daerah masing-masing. Oleh sebab itu, Wakil Presiden menyarankan pengumuman tentang penghapusan Perda dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Kalla mencontohkan pelbagai Perda Jawa Barat yang dihapus, tak perlu diketahui oleh masyarakat di Jawa Timur. Dia menegaskan sebagian besar Perda yang dihapus adalah berkaitan dengan investasi.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A. Temanggung mengatakan kementeriannya telah menghapus 3.143 Perda. Jenis Perda yang dihapus adalah terkait dengan investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan.

"Tidak termasuk (Perda diskriminatif). Namun tidak semua masalah ekonomi. Ada pendidikan, kesehatan dan lain-lain," kata Yuswandi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis (16/6).

Dia menjelaskan, penghapusan Perda tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 251 ayat 1-3 menyebutkan Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau kepentingan umum, dapat dibatalkan oleh menteri. Sedangkan untuk Peraturan Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Wali Kota yang bertentangan, dapat dibatalkan oleh gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.

(asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER