Dia mengatakan daripada diumumkan secara nasional, lebih baik nama-nama Perda yang dihapus tersebut diumumkan di daerah masing-masing.
"Namanya juga Perda, jadi sebaiknya diumumkan di daerah masing-masing dan jangan diumumkan secara nasional," kata Jusuf Kalla saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jumat (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalla mencontohkan pelbagai Perda Jawa Barat yang dihapus, tak perlu diketahui oleh masyarakat di Jawa Timur. Dia menegaskan sebagian besar Perda yang dihapus adalah berkaitan dengan investasi.
"Tidak termasuk (Perda diskriminatif). Namun tidak semua masalah ekonomi. Ada pendidikan, kesehatan dan lain-lain," kata Yuswandi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis (16/6).
Dia menjelaskan, penghapusan Perda tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 251 ayat 1-3 menyebutkan Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau kepentingan umum, dapat dibatalkan oleh menteri. Sedangkan untuk Peraturan Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Wali Kota yang bertentangan, dapat dibatalkan oleh gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.
(asa)