Sering Tak Dibayarkan, LBH Jakarta Buka Pengaduan THR

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 21 Jun 2016 16:55 WIB
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mulai membuka pengaduan bagi pekerja yang terancam tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan membuka Posko THR 2016.
LBH Jakarta mulai membuka pengaduan bagi pekerja yang terancam tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya. (ANTARA FOTO/Nila Fu'adi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mulai membuka pengaduan bagi pekerja yang terancam tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan membuka Posko THR 2016 pada hari ini.

Pengacara Publik LBH Jakarta Oky Wiratama Siagian menjelaskan dasar pembentukan posko tersebut adalah masih banyaknya perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan tersebut kepada para pekerja. Padahal, sambungnya, THR merupakan hak, baik pekerja tetap atau pekerja kontrak, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Baik pekerja yang terikat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu, berhak mendapatkan," kata Oky dalam jumpa pers di LBH Jakarta, Selasa (21/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LBH mencatat terdapat 1.785 pekerja yang tidak mendapatkan haknya pada 2014. Oky menuturkan angka tersebut lebih tinggi dibandingkan jumlah pekerja pada 2013 yakni 524 pekerja. Rencananya, Posko THR 2016 itu akan berakhir pada seminggu setelah Lebaran yang jatuh pada 6-7 Juli.

Dia menuturkan LBH Jakarta akan menyediakan bantuan berupa komunikasi langsung dengan pihak perusahaan yang tidak atau telat membayarkan THR.
Jika komunikasi tersebut diacuhkan perusahaan, dia memaparkan, pihaknya akan melayangkan somasi yang ditembuskan kepada Kementerian Tenaga Kerja. Harapannya, sambung Oky, Menteri Tenaga Kerja bisa memberikan sanksi pada perusahaan tersebut.

"Jika perusahaan telat membayar maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari THR, sedangkan yang tak memberikan THR akan dikenakan sanksi administratif," kata Oky.

Terpisah, Serikat Buruh Bangkit (SBB) mencatat ancaman sanksi bagi pengusaha yang tak membayar THR itu tak terjadi. Ketua Umum SBB Siti Nurrofiqoh menuturkan sedikitnya delapan buruh dari satu perusahaan manufaktur sejak 4 tahun lalu tak pernah mendapatkan hak mereka.

"Fakta menunjukkan, seluruh ancaman sangsi bagi pengusaha yang tak membayar THR tidak pernah terbukti. Tak ada denda, apalagi penghentian kegiatan," kata Siti dalam keterangannya.

Dia mengatakan SBB juga sudah melaporkan masalah itu ke Kementerian Tenaga Kerja, namun tanpa hasil. Menurut Siti, hingga kini perusahaan tersebut masih berjalan seperti biasa. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER