Pengacara Publik LBH Jakarta Oky Wiratama Siagian menjelaskan dasar pembentukan posko tersebut adalah masih banyaknya perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan tersebut kepada para pekerja. Padahal, sambungnya, THR merupakan hak, baik pekerja tetap atau pekerja kontrak, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Baik pekerja yang terikat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu, berhak mendapatkan," kata Oky dalam jumpa pers di LBH Jakarta, Selasa (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan LBH Jakarta akan menyediakan bantuan berupa komunikasi langsung dengan pihak perusahaan yang tidak atau telat membayarkan THR.
Terpisah, Serikat Buruh Bangkit (SBB) mencatat ancaman sanksi bagi pengusaha yang tak membayar THR itu tak terjadi. Ketua Umum SBB Siti Nurrofiqoh menuturkan sedikitnya delapan buruh dari satu perusahaan manufaktur sejak 4 tahun lalu tak pernah mendapatkan hak mereka.
"Fakta menunjukkan, seluruh ancaman sangsi bagi pengusaha yang tak membayar THR tidak pernah terbukti. Tak ada denda, apalagi penghentian kegiatan," kata Siti dalam keterangannya.
Dia mengatakan SBB juga sudah melaporkan masalah itu ke Kementerian Tenaga Kerja, namun tanpa hasil. Menurut Siti, hingga kini perusahaan tersebut masih berjalan seperti biasa. (asa)