Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-undang nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi yang diajukan oleh Suud Rusli. Suud merupakan terpidana mati kasus pembunuhan Direktur Utama PT Aneka Sakti Bhakti (Asaba) Budyharto Angsono tahun 2003 silam.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Selasa (21/6) seperti diberitakan Antara.
Suud adalah pemohon I. Sementara pemohon II dalam perkara ini adalah kuasa hukumnya Boyamin Saiman. Menurut hakim, Boyamin yang juga merupakan kuasa hukum dari Antasari Azhar, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim berkesimpulan bahwa permohonan keduanya juga tidak beralasan menurut hukum.
Gugatan diajukan karena para pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 ayat 3 Undang-undang Grasi. Dengan adanya undang-undang ini, pembelaan yang dilakukan di persidangan dinilai tak maksimal akibat adanya pembatasan pengajuan grasi yaitu satu kali saja.
Pemohon menilai bahwa pembatasan grasi ini bertentangan dengan diktum pertimbangan hukum Undang-undang Grasi karena membatasi jangka waktu pemberian.
Sementara itu Boyamin selaku kuasa hukum Antasari dan Suud mengatakan, kedua kliennya itu akan tetap mengajukan ulang grasi pada Presiden setelah lebaran.
"Kami akan susun berkas-berkas yang diperlukan termasuk lampiran dari putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Sebelumnya pada Juli 2015, permohonan grasi Antasari ditolak karena tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Grasi.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa ada pembatasan pengajuan grasi yang dibatasi hanya satu tahun sejak keputusan itu berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun MK pada Rabu (15/6) lalu menurut Boyamin dalam putusannya menyatakan bahwa pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi oleh waktu pengajuannya karena menghilangkan hak konstitusional terpidana.
"Oleh sebab itu, pak Antasari dapat ajukan ulang permohonan grasi," jelas Boyamin.
Lebih lanjut Boyamin mengatakan, Antasari pada akhir 2016 dapat diusulkan untuk bebas bersyarat, sementara itu permohonan grasi ini diajukan supaya bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu kembali mendapatkan hak sipilnya secara utuh.
"Setidaknya pak Antasari tidak perlu lapor ke LP sebulan sekali, dan supaya ada hak-hak sipil terkait perdata seperti mendirikan PT," kata Boyamin.
Sementara untuk Suud, grasi telah diajukan pada tahun 2013. Namun Grasi ditolak oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena dinilai tak sesuai dengan Undang-undang Grasi terbaru.
Undang-undang Grasi menyatakan bahwa grasi yang diajukan lebih dari satu tahun sejak putusan inkracht, maka dianggap kadaluarsa.
Kemudian pada akhir 2015 Suud mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan batas waktu pengajuan grasi dan pembatasan pengajuan grasi.
Pada Rabu pekan lalu Mahkamah mengabulkan permohonan Suud terkait dengan batas waktu pengajuan grasi, Namun hari ini MK menyatakan menolak permohonan Suud terkait dengan pembatasan pengajuan grasi.
"Dalam pertimbangannya, ada pengecualian di situ terkait dengan syarat formal, maka pak Suud bisa mengajukan ulang permohonan grasi," kata Boyamin.
Dalam putusan MK terkait pembatasan pengajuan grasi, hakim menyebutkan bahwa putusan MK tidak akan berlaku terhadap permohonan grasi yang ditolak karena pertimbangan tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diputus oleh Mahkamah pada 15 Juni 2015 silam.
"Maka kami sebut pengajuan ulang grasi, karena ditolak dengan pertimbangan syarat formal," kata Boyamin.
(sur/antara)