Pemerintah Harus Buka Semua Keppres Grasi Terpidana Mati

Basuki Rahmat | CNN Indonesia
Senin, 23 Mei 2016 06:05 WIB
KIP dalam putusannya menyatakan bahwa dokumen Keputusan Presiden terkait penolakan grasi terpidana mati merupakan dokumen yang terbuka bagi publik.
Ilustrasi hukuman mati. (Denniro/ Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyambut positif keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) terkait Keputusan Presiden (Keppres) soal penolakan grasi terpidana mati. ICJR menilai keputusan KIP tersebut sebagai langkah maju bagi keterbukaan informasi mengenai proses eksekusi mati di Indonesia.

KIP dalam putusan tersebut menyatakan bahwa dokumen Keputusan Presiden terkait penolakan grasi terpidana mati merupakan dokumen yang terbuka bagi publik. Keputusan ini memutus silang sengkata selama ini yakni pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara menyatakan bahwa Keppres soal grasi merupakan dokumen yang dikecualikan dari keterbukaan informasi.

“Selama ini sangat sulit memperoleh dokumen dokumen resmi termasuk mengenai penolakan grasi bagi terpidana mati di Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Institute for  Criminal Justice Reform Supriyadi Widodo Eddyono dalam keterangannya yang diterima CNN Indonesia.com, Minggu (22/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supriyadi mengatakan keputusan KIP tentang keterbukaan informasi terkait grasi terpidana mati ini seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk membuka akses informasi soal rencana eksekusi mati, bukan malah sengaja menutupinya.


ICJR mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai secara sengaja menutup-nutupi informasi ke publik mengenai rencana eksekusi terpidana mati tahap III selama pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Supriyadi menuturkan sebelumnya ICJR pada 1 September 2015 telah mengirimkan permintaan informasi kepada Presiden untuk meminta informasi mengenai Keppres soal grasi tersebut. Namun permintaan informasi dari ICJR itu ditolak oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Setneg dengan alasan informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan, yang apabila dibuka dapat mengungkap akta otentik yang bersifat pribadi seseorang sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 huruf g Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

ICJR kembali melayangkan keberatan terhadap jawaban tersebut pada 1 Oktober 2015. Menurut ICJR, Pasal 97 dan Pasal 100 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Suatu Keputusan Presiden bukan merupakan suatu ‘akta otentik yang bersifat pribadi seseorang’. Kebijakan Setneg yang mengkualifikasikan salinan dokumen Keputusan Presiden tentang Grasi Terpidana Mati sebagai akta otentik tidak jelas dasar hukumnya,” kata Supriyadi.


Gugatan ini, ujar dia, resmi didaftarkan ICJR ke KIP karena publik di Indonesia tidak dapat mengakses dokumen penolakan grasi tersebut. Padahal keterbukaan atas syarat dan prosedur maupun pertimbangan pemberian grasi merupakan bentuk akuntabilitas suatu Badan Publik berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Menurut Supriyadi Kementerian Sekretariat Negara selaku Badan Publik yang berada dalam unsur eksekutif di bawah Presiden berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah sepatutnya dapat membuka dan mempublikasikan setiap Keputusan Presiden Grasi terhadap terpidana mati kepada masyarakat, yang justru tidak dilakukan oleh Kemensetneg.

Supriyadi menyebutkan bahwa pada 15 Februari 2016 lalu, ICJR akhirnya secara resmi bersidang di KIP.  ICJR melakukan sidang perdana gugatan keterbukaan informasi publik melawan Kementerian Sekretariat Negara. Sidang ini adalah ujung dari tidak ditanggapinya surat ICJR kepada Mensesneg terkait permohonan informasi publik mengenai Permintaan Keputusan Presiden (Keppres) tentang grasi yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

ICJR menilai bahwa Keppres Grasi ini dibutuhkan sebagai bahan kajian untuk melihat bagaimana proses pemerintah dalam hal ini Presiden menolak atau menerima suatu permohonan Grasi. “Kajian ini nantinya akan menunjukkan apakah Presiden melakukan pertimbangan mendalam terkait kebijakan mengeluarkan Keppres Grasi atau tidak,” ujarnya.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER