Ketua komisi hukum DPR Bambang Soesatyo mengatakan, keterangan Tito diperlukan karena namanya disebut dalam percakapan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Pengusaha minyak Riza Chalid, dan bekas Bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Nama saudara disebut dalam pembicaraan antar pihak yang memaksa ketua DPR, sekarang menjadi ketua umum kami (Setya Novanto), harus mundur," kata Bambang di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kamis (23/6).
Lihat juga:LIVE: Menguji Calon Kapolri Tito Karnavian |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun kami pasang iklan sampai saat ini belum ada pengaduan miring terhadap saudara. Namun beberapa catatan harus dijawab dan diklarifikasi," katanya.
Meski disebut-sebut, Tito tidak dimintai keterangan Mahkamah Kehormatan Dewan atau Kejaksaan Agung mengenai perkara ini.
Dalam sidang pengambilan keputusan MKD, Setya mengirimkan surat pengunduran diri kepada Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad. Surat dikirimkan jelang pimpinan MKD menyampaikan putusan dan sanksi terhadap Setya atas kasus etik ini. (rel)