Komisi III DPR Bakal Cecar Tito soal PT Freeport Indonesia

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 23 Jun 2016 10:53 WIB
Di uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III akan minta keterangan calon Kapolri Komjen Tito Karnavian terkait perkara kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Di uji kelayakan dan kepatutan, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (kiri) akan meminta calon Kapolri Komjen Tito Karnavian menjelaskan penyebutan namanya dalam perkara perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta keterangan calon Kapolri Komisaris Jenderal Tito Karnavian mengenai perkara perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia dalam uji kelayakan dan kepatutan.

Ketua komisi hukum DPR Bambang Soesatyo mengatakan, keterangan Tito diperlukan karena namanya disebut dalam percakapan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Pengusaha minyak Riza Chalid, dan bekas Bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

"Nama saudara disebut dalam pembicaraan antar pihak yang memaksa ketua DPR, sekarang menjadi ketua umum kami (Setya Novanto), harus mundur," kata Bambang di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kamis (23/6).
Dia mengatakan, hingga uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III tidak menerima keluhan masyarakat atas pencalonan Tito sebagai Kapolri. Dalam paparan KPK, PPATK, dan Kompolnas, kemarin, juga memberikan catatan bersih terhadap mantan Kepala Densus 88 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Politikus Partai Golkar ini berpendapat, keterangan Tito terkait dinamika "Papa Minta Saham" tetap diperlukan guna memastikan mantan Kapolda Metro Jaya ini memiliki track record yang bersih.

"Walaupun kami pasang iklan sampai saat ini belum ada pengaduan miring terhadap saudara. Namun beberapa catatan harus dijawab dan diklarifikasi," katanya.

Tito merupakan salah satu nama yang disebut dalam percakapan berdurasi 87 menit itu. Nama Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga beberapa kali disebut dalam percakapan itu.

Meski disebut-sebut, Tito tidak dimintai keterangan Mahkamah Kehormatan Dewan atau Kejaksaan Agung mengenai perkara ini.

Dalam sidang pengambilan keputusan MKD, Setya mengirimkan surat pengunduran diri kepada Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad. Surat dikirimkan jelang pimpinan MKD menyampaikan putusan dan sanksi terhadap Setya atas kasus etik ini. (rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER