Tersangka Sanusi Bantah Lakukan Pencucian Uang

Oktaviani Satyaningtyas dan Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 23 Jun 2016 14:15 WIB
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi membantah telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi membantah telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi pantai dan teluk di Jakarta.

Berdasarkan pantauan, Sanusi selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WIB setelah tiba di Gedung KPK pada pukul 09.00 WIB pagi. Ia mengaku, dimintai keterangan oleh penyidik KPK seputar tata tertib di dalam Raperda tersebut.

"(Diperiksa) lebih terkait masalah tatib (tata tertib) Raperda saja," ujar Sanusi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, selain dugaan menerima suap, Sanusi membantah telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Secara singkat, ia mengklaim tidak memiliki aset yang diperoleh dari korupsi.
Sementara itu, pengacara Sanusi, Krisna Murthi menuturkan, aset yang dimiliki kliennya diperoleh dari bisnis yang digelutinya sebelum menjabat sebagai anggota DPRD DKI.

"Sebelum jadi anggota DPRD dia (Sanusi) sudah jadi pengusaha. Sekarang juga masih," kata Krisna.

Meski demikian, ia membenarkan KPK telah memeriksa Sanusi berkaitan dengan telah melakuakan TPPU. Ia mengaku, kliennya hanya diminta mengklarifikasi sejumlah aset yang diperolehnya sejak sebelum dan saat menjabat sebagai anggota DPRD DKI.

"Iya ada pemeriksaan aset-aset pemberian tahun 2004 dan tahun 2009. Hanya mencocokkan dan menjelaskan pembeliannya seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, Sanusi tertangkap tangan KPK usai menerima uang diduga suap dari Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Tbk Trinanda Prihantoro. Uang yang diberikan Trinanda diduga berasal dari Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.

Saat itu, KPK menyita uang sebanyak Rp1,14 miliar, setelah sebelumnya menerima Rp1 miliar. Uang tersebut diduga untuk mempengaruhi pembahasan Raperda terkait reklamasi teluk di Jakarta yang tak kunjung disahkan.

Salah satu pembahasan yang terkendala terkait dengan adanya biaya kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang diminta Pemprov DKI kepada pengembang proyek reklamasi.

Dalam perkembangan proses penyidikan, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap staf Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja; Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan anaknya Richard Halim Kusuma; serta dua pegawai PT APL, Geri dan Berlian. (rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER