Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Keduanya didakwa pasal berlapis dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi lantaran menyuap anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebesar Rp2 miliar.
Suap diduga diberikan untuk mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang strategis pantai utara Jakarta. Tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa uang Rp2 miliar itu diberikan secara bertahap pada Sanusi masing-masing Rp1 miliar.
"Terdakwa juga meminta pada Sanusi mengakomodasi pasal-pasal agar sesuai keinginan terdakwa. Keinginan ini untuk memenuhi legalitas pelaksanaan pembagunan di pulau G reklamasi pantai utara Jakarta," ujar tim JPU saat membacakan dakwaan, Kamis (23/6).
Mendengarkan dakwaan, Ariesman dan Trinanda tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dan meminta agar majelis hakim melanjutkan persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga menyebutkan bahwa pihak Ariesman keberatan dengan adanya tambahan kontribusi dari 5 persen menjadi 15 persen yang dibebankan kepadanya sebagai pihak pengembang.
Hal tersebut telah dibahas saat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih menjabat sebagai wakil gubernur DKI. Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa Sanusi pun menyetujui adanya tambahan kontribusi tersebut.
Namun pada Maret lalu, terdakwa menemui Sanusi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan dan menyatakan bahwa kontribusi 15 persen itu terlalu berat.
"Maka terdakwa menjanjikan uang Rp2,5 miliar pada Sanusi jika pasal tambahan kontribusi dimasukkan dalam pasal penjelasan," kata tim JPU.
Akhirnya disepakati bahwa nilai kontribusi tetap lima persen dalam bentuk tanah, sedangkan yang 15 persen adalah dari Nilai Jual Objek Pajak kontribusi lima persen. Sanusi kemudian menagih uang yang dijanjikan terdakwa melalui Trinanda.
Usai persidangan, Ariesman dan Trinanda keluar dari ruangan tanpa memberikan komentar pada awak media. Kuasa hukum Ariesman yakni Adardam Achyar mengatakan alasan kliennya tak mengajukan eksepsi lantaran kliennya itu ingin segera menyelesaikan proses persidangan. Menurutnya nota keberatan ini akan disampaikan melalui pledoi atau pembelaan.
"Terdakwa ingin disidangkan dan diputus secepatnya. Jadi biaya ringan dan perkaranya bisa segera diperiksa," kata Adardam.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
(yul)