KPK Kembali Periksa Tersangka Suap Hakim Bengkulu

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 10 Jun 2016 13:12 WIB
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba dan anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, kembali diperiksa.
KPK kembali memeriksa para tersangka kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, di antaranya memeriksa hakim Toton. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah tersangka kasus dugaan suap putusan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011.

Para tersangka yang akan diperiksa pada hari ini, Jumat (10/6) yakni Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachin alias Billy, mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M. Yunus Edi Santoni.

Dari pantauan CNNIndonesia.com, Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus Bengkulu Syafri tiba di Gedung KPK terlebih dulu. Dia datang bersama dengan anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Toton. Keduanya langsung masuk ke Gedung KPK tanpa berkomentar apapun.
Tak berselang lama panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Badaruddin Bachin juga tiba di KPK. Dia pun hanya melempar senyum tanpa berkomentar apapun saat berjalan masuk ke dalam gedung KPK. Sementara tersangka lainnya hingga saat ini belum tiba di KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan, yaitu Janner, Toton, Edi, Syafri, dan Billy. Dalam OTT pada Senin (23/5) lalu, KPK menyita uang Rp150 juta di kediaman Janner.

Dalam pengembangan, KPK kembali menyita uang sebanyak Rp500 juta di kediaman Janner. Tak hanya itu, KPK juga menyita kendaraan pribadi milik Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, itu.
Atas tindakannya, Syafri dan Edy tersangka terduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara selaku penerima, Janner dan Toton disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Serta Billy selaku perantara disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER