Tanpa Kuasa Hukum, Sidang Paedofil Asal Australia Tertunda

Antara, Yuliawati | CNN Indonesia
Jumat, 24 Jun 2016 13:36 WIB
Terdakwa warga negara Australia ini diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 26 anak dalam kurun 2014-2015 di sebuah dusun di Selemadeg Timur, Tabanan.
Terdakwa Robert Andrew Fiddel Ellis mengikuti persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menunda sidang pembacaan dakwaan warga Australia Robert Andrew Fiddes Ellis (68) yang diduga pelaku paedofilia terhadap 24 bocah di bawah umur.

Jaksa Penuntut Umum Purwanti mengatakan penundaan karena terdakwa tidak didampingi penasehat hukum dan penerjemah.

"Terdakwa mengaku tidak memiliki uang untuk membayar pengacara, sehingga hakim menyatakan sidang ditunda pekan depan," kata Purwanti, usai sidang, seperti dilaporkan Antara, Jumat (24/6).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila itu, Robert mengatakan tidak bisa berbahasa Indonesia. Kemudian, salah satu jaksa pun menjadi penerjemah dadakan dalam sidang itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim kemudian menunjuk Beny Hariono sebagai kuasa hukum Robert dan menunjuk Sandra Leo Margareta sebagai penerjemah yang mendampingi terdakwa. Sidang pembacaan dakwaan dilanjutkan pekan depan.

Dalam berkas perkara disebutkan terdakwa melakukan perbuatan bejat sejak 2014, di Desa Tanggun Titi, Selemadeg Timur, Tabanan. Modus yang digunakan terdakwa dengan mengiming-imingi anak-anak dengan makanan dan memberi hadiah.

Robert terancam hukuman pidana 15 tahun penjara yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.
Robert ditangkap polisi sejak 11 Januari 2016, berkat laporan dari masyarakat. Robert yang berkewarganegaraan Australia ini kerap terlihat membonceng anak-anak di bawah umur ke rumahnya terletak di pelosok Selemadeg.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Denpasar, I Ketut Maha Agung, menyebutkan berkas perkara yang diserahkan ke pengadilan memuat sekitar 10 korban anak. Selama 2014-2015 diduga pelaku melakukan pelecehan seksual kepada 26 anak di bawah umur.

“Semua korban sesuai dengan BAP, sudah diperiksa,” kata Maha Agung.
(yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER