Perppu yang akan segera dikirimkan dan dimintakan persetujuan ke DPR dalam waktu dekat itu mengatur soal hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Pemerintah beralasan, hukuman kebiri perlu diberikan karena banyak predator seks yang kembali melakukan kejahatan serupa setelah keluar dari penjara.
Menurut Adrianus, para kriminolog berpandangan bahwa yang salah pada pelaku kejahatan seksual adalah pikiran atau otaknya, bukan biologisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan menjalankan hukuman kebiri, kata dia, pemerintah jadi harus memikirkan lebih banyak hal tentang teknis pelaksanaan hukuman itu seperti yang berkenaan dengan dana, teknis menyuntik, penyediaan dan pembelian bahan kimia, pemasangan cip di tubuh pelaku, dan lain-lain.
Apalagi, ujarnya, negara tengah melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas dana di beberapa sektor seperti pendidikan dan pembangunan infrastruktur.
"Maka akan jadi rusuh (jika hukuman kebiri diterapkan), karena ada pos anggaran baru," ujar Adrianus.
Baca juga:Jokowi Tanda Tangani Perppu soal Kebiri |
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia ini menilai, hukuman yang paling cocok untuk pelaku kejahatan seksual adalah hukuman inkapasitasi (pemenjaraan), karena dunia saat ini telah menjauhi hukuman yang bersifat intrusif seperti menanamkan benda asing ke dalam tubuh seseorang.
"Dibandingkan kebiri, masih jauh lebih baik inkapasitasi, pengurungan," kata Adrianus.
Ia mengatakan pembinaan, pelatihan, konseling, dan terapi kepada pelaku kejahatan seksual tetap harus diberikan secara kontinyu setelah si penjahat keluar dari penjara, pun meski dia sudah bisa mengendalikan syahwatnya.
"Selama ini mereka (pelaku kejahatan seksual) tidak diberi konseling dan terapi ketika dikurung di lembaga pemasyarakatan. LP hanyalah lembaga inkapasitasi orang, karena mereka tidak ada dana untuk memberikan terapi. Pemerintah hanya bisa menahan orang," kata dosen Departemen Kriminologi Universitas Indonesia itu.
Panik
Adrianus mengatakan, seharusnya pemerintah juga mempertimbangkan rentang waktu kasus-kasus kejahatan seksual, sehingga tidak hanya memainkan kartu kebijakan yang bernuansa hukuman.
"Karena (kebijakan soal pemberian hukuman) itu sebenarnya paling akhir. Jadi itu seakan membenarkan dugaan orang bahwa kita ini mengesahkan Perppu karena panik, bukan karena telah mempertimbangkan kebijakan ini secara matang," katanya.
Kemarin setelah menandatangani Perppu Perlindungan Anak, Presiden Jokowi mengatakan bahwa peraturan itu dikeluarkan menyusul peningkatan signifikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia saat ini.
"Butuh penanganan luar biasa karena mengancam, membahayakan jiwa dan tumbuh kembang anak. Kejahatan itu mengganggu rasa kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat," kata Jokowi di Istana Negara.
Penambahan pidana yang dimuat dalam Perppu itu melingkupi kebiri kimia, pengungkapan identitas, dan pemasangan alat deteksi elektronik atau cip kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Ini memberikan ruang kepada hakim untuk menghukum seberat-beratnya sehingga memberikan efek jera," ujar Jokowi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, Perppu tidak akan berlaku surut atau retroaktif terhadap terpidana kekerasan seksual kepada anak yang sebelumnya telah dijatuhi vonis. (agk)