Menkes: Pemalsuan Vaksin Tak Bisa Ditoleransi

Basuki Rahmat | CNN Indonesia
Sabtu, 25 Jun 2016 19:04 WIB
Jika terbukti fasilitas pelayanan kesehatan terlibat, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengecam adanya pemalsuan vaksin yang bisa membahayakan kesehatan generasi penerus bangsa.(CNN Indonesia/Yohannie Linggasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengecam adanya pemalsuan vaksin yang dapat mengancam kesehatan generasi penerus bangsa.

"Kementerian Kesehatan sangat menentang dan tidak bisa memberi toleransi pemalsuan obat termasuk vaksin yang berbahaya pada kesehatan," kata Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek dalam keterangannya yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (25/6).


Kemenkes, kata Nila, dalam pengungkapan kasus vaksin palsu bayi di tiga provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi vaksin palsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika terbukti fasilitas pelayanan kesehatan terlibat, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Nila.

Nila menyatakan Kemenkes menjalankan program imunisasi secara nasional. Ketersediaan dan keamanan vaksin untuk program imunisasi tersebut terjamin. Vaksin tersebut disediakan oleh pemerintah, diberikan kepada provinsi dan didistribusikan kepada kabupaten/kota sampai ke Posyandu.


"Vaksin untuk program imunisasi yang diselenggarakan oleh pemerintah dapat dimanfaatkan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik fasilitas pemerintah maupun swasta,” ujar Menkes.

Dalam penyelenggaraan imunisasi, kata Nila, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diimbau agar mengontrol secara ketat dalam pengadaan vaksin dari produsen dan pedagang besar farmasi resmi.


Selain itu mengelola vaksin yang baik, mulai dari pengadaan, pencatatan, penyimpanan, dan penggunaan sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku sehingga dapat dilakukan penelusuran balik (mampu telusur), dan melaporkan kepada Badan POM di Halo BPOM 1500-533, jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan.

"Kepada masyarakat, silakan tetap melakukan imunisasi di fasilitas pelayanan kesehatan sebagai upaya memberikan kekebalan bagi buah hati terhadap penyakit,” tutur Nila.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER