Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah mengatakan, sebelum kebijakan tersebut diberlakuan, Dishubtrans DKI Jakarta akan sosialisasi pada 28 Juni hingga 29 Juli dan melakukan uji coba pada 27 Juli hingga 26 Agustus.
"Rencananya, ganjil genap akan diberlakukan secara efektif mulai 30 Agustus 2016. Pembatasan ganjil genap merupakan kebijakan transisi menjelang penerapan sistem ERP (Electronic Road Pricing)," ujar Yandri di Jakarta, Sabtu (25/6), seperti dilansir dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia menuturkan, kebijakan tersebut berlaku setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.
Selain itu juga tidak berlaku bagi mobil ambulans, angkutan umum, dan angkutan barang (dengan dispensasi) seperti yang tercantum didalam Peraturan Gubernur Nomor 5148 Tahun 1999 tentang Penerapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang.
"Motor tidak berlaku peraturan ganjil genap kecuali pada kawasan yang telah diberlakukan larangan yakni di Jalan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin," ujarnya.
Sementara itu, ia menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara random di sembilan persimpangan berlampu lalu lintas yang ada di ruas jalan yang digunakan untuk penerapan ganjil genap.
Sembilan persimpangan yang akan diawasi, antara lain di Bundaran Patung Kuda, simpang Bank Indonesia, simpang Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia, simpang Imam Bonjol, Bundaran Senayan, simpang CSW, dan simpang Kuningan (sisi timur dan selatan).
(obs)