Jakarta, CNN Indonesia -- Tim dari Badan Reserse Kriminal Polri telah menangkap pasangan suami istri, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, di Bekasi, Jawa Barat, karena diduga terlibat pembuatan vaksin palsu untuk bayi. Di sebuah rumah mewah di Kemang Pratama Regency, tersebut polisi menemukan 36 dus vaksin palsu, berisi 800 vaksin per dus.
Petugas keamanan perumahan tersebut, Eko Supriyanto, mengatakan puluhan dus vaksin palsu ditemukan di antaranya di kamar tidur, gudang barang, dan kamar anak pasangan tersebut.
“Tadinya Ibu Rita dan Pak Hidayat sempat enggak mengaku membuat vaksin palsu, jadi bilangnya pengusaha pakaian,” ujar Eko sepert dikutip dari detikcom, Minggu (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengamankan 36 dus vaksin palsu, polisi juga menyita mobil Pajero milik tersangka dan membawa serta tiga kunci motor yang masih terparkir di kediaman tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Agung Setya Imam Effendi sebelumnya mengatakan, vaksin palsu telah diproduksi sejak tahun 2003. Proses produksi dan distribusinya melibatkan tiga kelompok di Bekasi yaitu produsen, pengedar, dan yang melayani langsung pengguna.
Produsen vaksin palsu membuatnya dengan cara menyuntikkan cairan infus dicampur vaksin tetanus. Campuran tersebut menghasilkan vaksin palsu yang wajib untuk bayi dalam mencegah hepatitis, campak, dan tuberkulosis dengan vaksin BCG.
Vaksin tersebut dijual dengan harga Rp200 ribu hingga Rp400 ribu lebih murah ketimbang vaksin asli.
Hidayat dan Rita merupakan dua dari 12 tersangka pembuatan vaksin palsu. Kepada para tetangga, seperti dituturkan Marihat Sialoho, kedua tersangka mengaku bekerja di pabrikan motor sebagai accounting. Namun jam kerja yant idak disiplin membuat Marihat curiga.
“Lagian, masa iya gaji accounting bisa beli rumah di sini? Saya juga heran, kavling di sini mahal,” kata Marihat.
(rdk)