Diperiksa Bareskrim Kasus UPS, Ahok Sebut untuk Lengkapi Data

Rinaldy Sofwan Fakhrana, Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Selasa, 21 Jun 2016 12:51 WIB
Ahok menyebut penyidik hanya ingin mengetahui soal surat yang dia buat bersama Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Gubernur dulu.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat usai menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (25/2), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket UPS. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali menyambangi Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (21/6). Kedatangannya masih terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat catu daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS) di sejumlah sekolah.

"Ini melengkapi data untuk DPRD yang kasus UPS. Pertanyaannya cuma lima, untuk melengkapi saja," kata pria yang akrab disapa Ahok itu di gedung Bareskrim.

Menurutnya, penyidik hanya ingin mengetahui soal surat yang dia buat bersama Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Gubernur dulu. Seperti diketahui, Ahok di kala itu adalah wakil Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selebihnya, Ahok tidak menjelaskan lebih jauh mengenai pemeriksaan ini. Ketika ditanya apakah masih ada pihak yang berpotensi ditetapkan tersangka, dia menjawab: "tanya penyidik."

Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Indarto saat berbincang dengan CNNIndonesia.com belum lama ini mengatakan kasus korupsi yang ditanganinya bisa menjerat lebih dari 10 tersangka.

"Pelan-pelan, kalau disebut kita prosesnya lama ya memang lama. Karena banyak tersangkanya," kata dia.

Ketika ditanya apakah ada calon tersangka yang akan ditetapkan dalam waktu dekat ini, Indarto membenarkan. Namun dia enggan menjelaskan lebih jauh.

Kasus ini telah menjerat dua pejabat pembuat komitmen, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman; dua pihak legislatif, yakni Firmansyah dan Fahmi Zulfikar; juga satu pengusaha yakni Harry Lo. Proses untuk Alex sudah selesai, sementara Zaenal masih menjalani persidangan.

Terakhir, penyidik menahan Firmansyah karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Sementara berkas Harry dan Fahmi sekarang masih dalam penelitian kejaksaan.

Para tersangka diduga bersekongkol memasukkan proyek pengadaan UPS pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan 2014. Akibatnya, negara diduga dirugikan sebesar Rp160 miliar. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER