Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang terkait laporan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah menyebarkan informasi yang timbulkan kebencian.
Wakil Ketua KPK ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada pukul 07.30 WIB. Ia menjalani pemeriksaan dari pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB. Usai pemeriksaan, Saut bungkam saat dimintai komentarnya oleh awak media.
"Tanya penyidik saja," ujarnya di luar Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Umar Surya Fana selaku Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri mengatakan penyelidikan Saut sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas laporan dari HMI sebagai pelapor juga untuk mencari barang bukti.
Umar mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, Saut mendapatkan sekitar 10 pertanyaan oleh penyidik. Meski demikian, pertanyaan tersebut disinyalir hanya sebagai pertanyaan awal untuk pendalaman laporan karena masih pemeriksaan perdana.
"Ini masih awal, masih terlalu jauh untuk menyimpulkan ada tidaknya pidana," ujarnya.
Dia menuturkan bahwa untuk masuk dalam penyidikan, Bareskrim masih harus melakukan gelar perkara dan langkah selanjutnya. Maka itu, Saut dipastikan masih akan menjalani pemeriksaan selanjutnya.
Meski demikian, Umar tidak mau menjelaskan lebih lanjut perihal pokok perkara karena statusnya dirahasiakan untuk menjaga kelanjutan penyelidikan.
Sebelumnya, HMI melaporkan Saut Situmorang ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diformalkan dengan surat nomor LP/479/V/2016/Bareskrim dan dibuktikan dengan surat nomor TBL/337/V/2016/Bareskrim, tertanggal 9 Mei 2016.
Dalam surat tersebut disebutkan, Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang diduga melakukan pencemaran baik dan atau fitnah dan atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian. Saut diduga melanggar Pasal 310 junto 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pernyataan ini tidak bisa dimaafkan begitu saja," kata Ketua Umum PB HMI Muhammad Fauzi usai membuat laporan di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (9/5).
Sementara itu, bersamaan dengan laporan polisi yang disampaikan HMI ke Bareskrim Polri, Saut menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan tersebut. Saut mengaku menyadari penyataan dirinya yang menyebut pejabat publik berlatar HMI menjadi koruptor telah menimbulkan banyak reaksi publik, terutama para kader HMI.
"Saya mohon maaf atas pernyataan saya tersebut. Sekali lagi saya ulangi, saya mohon maaf atas pernyataan saya tersebut," ujar Saut dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/5).
Saut menjelaskan, secara pribadi dirinya tidak bermaksud untuk menyinggung HMI ataupun lembaga lain yang akhirnya menimbulkan banyak persepsi. Ia mengaku, pernyataan soal kader HMI yang terlontar dari mulutnya terjadi secara spontan.
(obs)