MA Nonaktifkan Ketua Pengadilan yang Minta THR ke Pengusaha

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 28 Jun 2016 12:30 WIB
Ketua PN Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, bernama Erstanto Windiolelono terbukti mengeluarkan surat permintaan sejumlah uang atas nama pengadilan.
Ketua PN Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, bernama Erstanto Windiolelono terbukti mengeluarkan surat permintaan sejumlah uang atas nama pengadilan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, Erstanto Windiolelono. Rapat internal MA yang digelar hari ini menyimpulkan Erstanto terbukti meminta tunjangan hari raya kepada pengusaha.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengatakan lembaganya menjatuhkan hukuman disiplin berat untuk Erstanto. Sesuai dengan sanksi itu, Erstanto dimutasi menjadi hakim nonpalu di Pengadilan Tinggi Ambon.

"Dari hasil pemeriksaan badan pengawas MA dan verifikasi PN Tembilahan, surat edaran dari Erstanto kepada pengusaha memang benar ada," ujar Ridwan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (28/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama menjalani hukuman disiplin tersebut, Erstanto tidak dapat memimpin persidangan dan memeriksa kasus. Ia juga tidak akan menerima tunjangan sebagai hakim dan hanya menerima gaji pokok sebagai pegawai negeri sipil.

"Yang bersangkutan sudah mengakui juga perbuatannya," tutur Ridwan.
Komisi Yudisial mengapresiasi tindakan cepat MA yang langsung mencopot Erstanto dari jabatan Ketua PN Tembilahan. Juru bicara KY, Farid Wajdi, menyebut keputusan MA itu sebagai penegakan hukum secara internal yang memang harus dilakukan.

KY, kata Farid, mendesak MA tidak tebang pilih menjatuhkan sanksi kepada semua aparat pengadilan yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

"Semoga langkah MA yang cepat dan tegas ini bisa jadi role model menyelesaikan pelanggaran kode etik di lembaga peradilan," ucapnya.
Sebelumnya surat dengan kop PN Tembilahan yang ditujukan kepada perusahaan beredar di masyarakat. Melalui surat itu, Erstanto meminta sejumlah uang yang diistilahkannya dengan tunjangan hari raya Idul Fitri untuk pegawai di pengadilan negeri yang dipimpinnya.

Surat ini diteken dan disetempel basah oleh Erstanto Windioleleno. Surat yang ditujukan ke pengusaha ini sebanyak dua lembar. Pada lembaran kedua tercantum daftar nama hakim dan pegawai pengadilan PN Tembilahan. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER