KPK Periksa Pengacara Saipul Jamil untuk Suap di PN Jakut

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 28 Jun 2016 15:41 WIB
KPK memeriksa pengacara terpidana kasus cabul Saipul Jamil, Nazarudin Lubis terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
KPK memeriksa pengacara terpidana kasus cabul Saipul Jamil, Nazarudin Lubis terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengacara terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil, Nazarudin Lubis terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Berdasarkan pantauan, Nazarudin tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan jas berwarna cokelat. Dalam pemeriksaan perdana ini, Nazarudin enggan berkomentar. "Pemeriksaan dulu, nanti saya jelaskan lagi," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/6).

Berdasarkan keterangan resmi KPK, Nazarudin akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka pengacara Bertha Natalia. Selain itu, KPK juga memeriksa pengacara bernama Anita Sabara Surphin sebagai saksi bagi Bertha dan Muhammad Nasikin Hassan sebagai saksi bagi tersangka Panitera PN Jakut Rohadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kolega Nazarudin, Syafrudin menyatakan, kasus yang melibatkan Bertha adalah kasus gratifikasi. Menurutnya, Bertha yang merupakan bagian dari tim pengacara Saipul hendak memberikan upeti atas hasil putusan kliennya.

"Ini bukan suap tapi gratifikasi. Kenapa gratifikasi karena perkara ini sudah putus. Kecuali perkara ini belom putus itu baru dikatakan suap," ujarnya.

Meski demikian, ia enggan menjelaskan siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Ia hanya menyebut, seluruh tim pengacara Saipul akan diperiksa KPK, temasuk Saipul yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

"Kemungkinan bisa (Saipul diperiksa), tapi kami belum mengetahui karena itu kewenangan penyidik," ujar Syafrudin.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap di PN Jakarta Utara, yaitu Rohadi, Bertha dan Kasman (pengacara Saipul), serta Samsul Hidayatullah (kakak kandung Saipul).

Dalam OTT yang dilakukan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, KPK menyita uang Rp250 juta yang disimpan di dalam kantong plastik. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan uang sebanyak Rp700 juta di salah satu mobil tersangka.

Uang yang disita KPK diduga digunakan untuk mempengaruhi vonis hukuman terhadap Saipul dalam kasus pencabulan. Pasalnya, hasil penyidikan menemukan ada kongkalikong dalam putusan terhadap Saipul.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Saipul dengan hukum 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti melanggar Undang-Undang Perlinduangan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencabulan.

Namun, dalam putusan di persidangan, hakim PN Jakut justru hanya mendakwa Saipul dengan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sehingga Saipul hanya divonis penjara selama 3 tahun. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER