KPK Diminta Tak Perlu Tangani Kasus Terkait Saipul Jamil

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 23 Jun 2016 14:22 WIB
Kuasa hukum Saipul Jamil menilai seharusnya KPK menangani kasus besar, bukan dugaan suap yang di PN Jakarta Utara yang diduga terkait perkara kliennya.
Kuasa hukum Saipul Jamil menilai seharusnya KPK tak perlu menangani kasus dugaan suap yang diduga terkait perkara kliennya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penasihat Hukum Saipul Jamil dan kakaknya Syamsul Hidayatullah menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak proporsional dalam menangani kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Ketua tim penasihat hukum, Tito Hananta Kusuma mengatakan, seharus KPK tidak menangani kasus dugaan suap yang terjadi di PN Jakarta Utara. Alasannya, kasus dugaan suap di PN Jakut yang diduga melibatkan perkara Saipul Jamil, sebagai kasus kecil.

"KPK tidak proporsional di dalam kasus ini (dugaan suap di PN Jakut). Kami setuju kata Menko Bidang Kemaritiman Rizal Ramli agar KPK fokus perkara besar," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6).
Tito menegaskan, kedua kliennya tidak terkait dengan dugaan suap di PN Jakut yang menyeret Panitera PN Jakut Rohadi. Ia menyebut, Rohadi bukan Panitera di dalam persidangan perkara pencabulan dengan terpidana Saipul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Patut diduga operasi tangkap tangan tidak terkait dengan perkara persidangan Saipul Jamil," ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, Syamsul dan koleganya Kasman Sangaji yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. Pasalnya, kedua kliennya itu tidak berada di lokasi operasi tangkap tangan.

"Saat OTT Syamsul di rumahnya di Tanjung Priok. Sedangkan Kasman di Bandara untuk keperluan pulang ke kampung halamannya di Ternate," ujar Tito.
Oleh karena itu, ia menyatakan, pihaknya akan memperjuangkan hak-hak kliennya untuk mencari keadilan dalam kasus suap tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap di PN Jakarta Utara, yaitu Rohadi, Bertha dan Kasman (pengacara Saipul), serta Samsul Hidayatullah (kakak kandung Saipul).

Dalam OTT yang dilakukan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, KPK menyita uang Rp250 juta yang disimpan di dalam kantong plastik. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan uang sebanyak Rp700 juta di salah satu mobil tersangka.

Uang yang disita KPK diduga digunakan untuk mempengaruhi vonis hukuman terhadap Saipul dalam kasus pencabulan. Pasalnya, hasil penyidikan menemukan ada kongkalikong dalam putusan terhadap Saipul.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Saipul dengan hukum 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti melanggar Undang-Undang Perlinduangan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencabulan.

Namun, dalam putusan di persidangan, hakim PN Jakut justru hanya mendakwa Saipul dengan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sehingga Saipul hanya divonis penjara selama 3 tahun.
(yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER