Nazaruddin Atur Bisnis dari Penjara

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Rabu, 03 Feb 2016 20:37 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tetap mengendalikan kerajaan bisnisnya meski mendekam di dalam penjara
Nazaruddin terdakwa kasus penerimaan gratifikasi proyek PT Duta Graha Indah danTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pembelian saham PT.Garuda Indonesia, Muhammad Nazaruddin, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tetap mengendalikan kerajaan bisnisnya meski mendekam di dalam penjara. Nazaruddin mengatur sejumlah proyek yang ditangani perusahaannya saat dirinya menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.

Bekas anak buah Nazaruddin, Clara Mauren, menyampaikan hal itu saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ketika itu Clara bekerja di bagian pemasaran PT Anugrah Nusantara, perusahaan milik Nazarudin.

Clara mengaku pernah mengikuti rapat bersama Nazaruddin dan sejumlah direksi perusahaan di Rutan Cipinang. Mereka membahas mengenai perkembangan bisnis yang dijalankan perusahaan di bawah bendera PT Anugrah Nusantara.
"Rapat di Cipinang hampir sama seperti rapat rutin. Pas di Rutan itu, karena kami tidak ada pekerjaan jadi hanya membahas sisa pekerjaan. Memang harus ada pekerjaan yang harus kami cari lagi," ujar Clara di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, rapat itu diadakan di ruang kantor kepala Rutan Cipinang. Namun Clara mengaku tidak tahu apakah Karutan setempat mengetahui rapat saat itu. "Saya tinggal masuk (ke ruangan) saja. Yang hadir hampir sama seperti rapat rutin," katanya.

Rapat yang diceritakan Clara berlangsung pada 2011, saat Nazaruddin baru ditahan terkait kasus korupsi Wisma Atlet. Sebelum rapat di Rutan Cipinang, Nazaruddin juga sempat menggelar pertemuan untuk membahas bisnisnya di Mako Brimob.

"Rapat membicarakan pekerjaan yang akan datang dan masalah yang dihadapi. Itu menggunakan perusahaan baru," kata Clara.
Jaksa penuntut umum menanyakan hal serupa, apakah Nazaruddin juga menggelar rapat di penjara Sukamiskin, Bandung? Clara tidak mengetahuinya. Ketika itu dia telah berhenti bekerja dari perusahaan Nazaruddin. "Saya sudah keluar tahun 2012," ucap Clara.

Nazaruddin memang giat mengawasi sejumlah proyek yang sedang ditangani. Saat masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dia juga mengatur bisnis dari luar negeri. Nazaruddin tetap memimpin rapat perusahaan meskipun melalui skype, sambungan komunikasi berbasis internet.

"Waktu itu Beliau (Nazaruddin) mau ke Kolombia. Tidak ada pelaporan (pekerjaan proyek) sih waktu saya hadir," kata Clara.

Bekas anak buah Nazaruddin, Yulius Usman, juga membenarkan kesaksian Clara. Yulius saat itu menjabat sebagai direktur utama PT Pacific Putra Metropolitan, anak perusahaan PT Anugrah Nusantara.
"Selama terdakwa dalam pelarian, rapat tetap dilaksanakan, menggunakan skype. Biasanya beliau menanyakan kemajuan pekerjaan," kata Yulius saat menjadi saksi untuk terdakwa Nazaruddin.

Yulius tidak mengetahui keberadaan Nazaruddin saat memimpin rapat via skype itu. "Saya nggak tahu waktu itu dia di Singapura apa Kolombia," tambah Yulius.

Dalam kasus ini, Nazaruddin didakwa menerima 19 lembar cek senilai Rp23,119 miliar dari PT Duta Graha Indah dan uang sebesar Rp17,250 miliar dari PT Nindya Karya. Uang itu sebagai imbalan (fee) lantaran Nazaruddin mengendalikan PT DGI dalam memperoleh sejumlah proyek pemerintah pada 2010. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER